Bawaslu Aceh Timur Akan Tindaklanjuti Temuan Pengurus Parpol Yang Menyusup Dalam Panwascam dan PPK
ACEH TIMUR (KM)Â – Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Maimun, mengaku akan menindaklanjuti temuan sejumlah pengurus Parpol yang berhasil menyusup menjadi PPK dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
“Tidak ada toleransi bagi pengurus terlibat partai, baik itu anggota Panwascam maupun PPK,” ucap Maimun saat dikonfirmasi awak media terkait adanya temuan salah satu anggota Panwascam Kecamatan Idi Timur yang pernah menjadi caleg di salah satu parpol pada tahun 2014 silam. Perbincangan tersebut berlangsung di ruang kerja Kantor Bawaslu Aceh Timur, di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis kemarin (7/6).
“Nanti selesai Hari Raya Idul Fitri akan kita selesaikan semuanya, semua kita proses,” ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 Huruf e tentang Pemilihan Umum, bahwa syarat menjadi anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN tidak diperbolehkan dari anggota parpol.
Diperkuat dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun. Serta dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik bersangkutan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Agani, beberapa waktu lalu terkait pelanggaran tersebut.
Reporter   : ZK
Editor        : HJA
Leave a comment