Tempat Fitness di Langsa Adakan “Zumba Party”, Dinas Syariat Islam Meradang

Pegiat senam
Pegiat senam "zumba" di Planet Eleven, Langsa (dok. KM)

LANGSA, ACEH (KM) – Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum pidana yang berasaskan syariat Islam. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Jinayat atau Hukum Jinayat.

Namun penegakan syariat Islam tidak dapat berjalan mulus tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Di Kota Langsa baru-baru ini, sebuah tempat olahraga mengadakan “Zumba Party” yang diikuti oleh sejumlah wanita yang menggunakan pakaian ketat tanpa hijab, yang dipimpin oleh instruktur senam zumba yang merupakan seorang laki-laki.

Peserta zumba party tersebut pun mengunggah video mereka saat bersenam, yang menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu ada acara Zumba Party itu, dan mengaku jika benar acara itu ada, “berarti kami sudah kecolongan.”

“Hal itu jelas pelanggaran Syariat Islam dan kita akan tindak lanjuti permasalahan ini,” tambah Ibrahim.

Sementara itu aktivis Aceh Yunan Nasution mengkhawatirkan potensi konflik SARA, mengingat bahwa pemilik gym Planet Eleven itu merupakan seorang non Muslim.

“Saya berharap kepada saudara-saudara kami yang non Muslim untuk menghargai penegakan syariat Islam di Aceh agar tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama dan bisa hidup bertoleran,” kata Yuman.

“Kita semua saudara dalam bingkai NKRI namun jika pelanggaran-pelanggaran syariat Islam selalu terjadi dari pihak saudara-saudara non Muslim saya khawatir akan menimbulkan reaksi keras dari kami masyarakat Aceh,” ujar Yunan.

“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Langsa untuk mengevaluasi izin usaha Planet Eleven tersebut dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang sudah dilakukan,” tutup Yunan.

Reporter : ZK
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*