Praktisi Hukum Endus “Persekongkolan” Dalam Lelang Proyek DBMSDA Kota Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI (KM) – Indikasi terjadinya persekongkolan pada pelaksanaan tender (lelang) yang dilakukan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang Jasa Kota Bekasi pada sejumlah kegiatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi sangat kentara dari adanya beberapa sanggahan dan terjadinya perubahan nama perusahaan pemenang tender.

Salah satunya pada nama lelang proyek “Lanjutan Pembangunan Jalan Sisi Barat Perjuangan”, dimana sebelumnya Pokja ULP Kota Bekasi, melalui LPSE (Lelang Pengadaan Sistem Elektronik) telah mengumumkan pemenang atas nama PT. Triangula Parbaba Koridor (PT. TPK) dengan harga penawaran Rp.11.666.666.000,-. Namun tidak berapa lama hal itu dibatalkan dan Pokja mengumumkan PT. Ganda Tua Prima (PT. GTP) sebagai pemenang dengan harga penawaran yang lebih tinggi, yakni Rp.13.133.645.000,-. Hal itu dipaparkan oleh praktisi hukum Jumanter SH kepada KupasMerdeka.com, Minggu (27/5).

Dikatakan Jumanter, dugaan “persekongkolan” ini bisa dilihat juga pada pelaksanaan tender Lanjutan Pembangunan Jembatan Diatas Tol Caman dan Penataan Simpang Caman, dimana pemenangnya (PT. PNA) direkturnya sedang bermasalah hukum dan telah melebihi jumlah SKP (Sisa Kemampuan Paket). Lain halnya pelaksanaan tender Pembangunan Penanganan Banjir Jalan Service, dimana perusahaan pemenang pertama dan kedua memiliki domisili atau alamat kantor yang sama.

“Panitia Pokja ULP dalam hal ini bekerja selalu selektif dan profesional, tapi dengan adanya indikasi persekongkolan itu, pelaksanaan tender hanyalah kamuflase dan formalitas saja,” ujar Jumanter.

Dijelaskannya, dalam Perpres No. 54 tahun 2010 beserta turunan dan perubahannya mengamanatkan Pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Tetapi menurut Jumanter, proses pengadaan lelang di DMBSDA telah dilakukan dengan cara “tersembunyi atau berpura-pura” melakukan proses lelang yang transparan, padahal ada “persekongkolan” lelang yang sebenarnya merupakan praktik korupsi.

“Hal ini terlihat dari hasi evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan ULP Kota Bekasi pada Pokja Jasa Konstruksi B pada paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Sisi Barat Perjuangan (APBD DAN DAK) tahun anggaran 2018 sebesar HPS Rp. 13.606.000.000,- yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret. Sampai dengan batas akhir pendaftaran tanggal 8 Maret 2018 terdaftar 94 perusahaan dan jumlah yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 9 perusahaan,” ungkap Jumanter.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa dari pembukaan serta evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sampai dengan pengumuman pemenang dari tanggal 9 Maret s/d 18 April 2018 dengan menetapkan pemenang PT TPK sebagai pemenang lelang dengan penawar responsif ke-III Rp. 11.666.666.000. Seterusnya terjadi perubahan evaluasi ulang ke-9 perusahaan dan pada tanggal 16 Mei 2018 ditetapkan pemenang ke-8 PT. Ganda Tua Prima dengan penawaran Rp.13.133.645.000. Terjadi selisih harga dengan pemenang lelang sebelumnya senilai Rp.1.466.979.000.

Menurut praktisi hukum ini, ada 2 indikasi persekongkolan antar peserta lelang. Yang pertama, peserta lelang berusaha mempengaruhi PA/KPA,PPk dan Pokja ULP “dalam bentuk dan cara apapun” untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan dokumen pengadaan dan/atau peraturan perundang-undangan.

Yang kedua, melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

“Dalam kasus ini, ada 2 perusahaan yang masuk dalam paket yang dikendalikan oleh satu orang, yaitu PT. GTP dan PT. JKA,” lanjutnya.

“Dan untuk membuktikan pelelangan dapat kita lihat dari:

1. Pasti terdapat kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lainpada: metoda kerja, bahan,alat,analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah dan alat, harga satuan pekerjaan dan/atau spesifikasi teknis /barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

2. Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS

3. Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam satu kendali Manajemen

4. Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawar, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan,” paparnya.

“Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi yang unsur-unsurnya setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian Negara.”

“Dalam pasal tersebut apabila dapat merugikan keuangan atau perekononian Negara sudah dapat dihukum walaupun kerugian materi belum terjadi,” jelas Jumanter mengakhiri pembicaraan.

Reporter: Den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*