Polsek Klapanunggal Ringkus Maling Motor, Ancam Penjara 7 Tahun

(dok. KM)
(dok. KM)

BOGOR (KM) – Polres Bogor melaksanakan release kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapnunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (24/05/2018).

“Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekira jam 16.00 WIB Yayat Hidayat memarkirkan sepeda motor Honda Megapro No. Pol B-6286-CYA di depan teras kontrakan dengan kunci kontak menempel. Setelah berbuka puasa Dayat Hidayat melihat sepeda motor masih ada di depan teras kontrakan lalu Yayat Hidayat bersama dengan para saksi bermain game Play Station di dalam kontrakan. Kemudian sekitar jam 19.00 WIB pada saat korban keluar dari kontrakan melihat sepeda motor sudah tidak ada, kemudian korban memberitahukan kepada para saksi dan melaporkan langsung ke Polsek Klapanunggal,” terang Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku An. KA (27) Kp. Narogong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, sedangkan satu pelaku An. I (DPO).”

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merk Mega Pro No. Pol B-6286-CYA, 1 lembar STNK R-2 merk Mega Pro No. Pol B-6286-CYA, 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna gold dan 1 buah pisau lipat.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Reporter: Ayub
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.