Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor Akan Diperketat Lagi
BOGOR (KM) – Pemerintah Kota Bogor sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Revisi dilakukan mengingat maraknya jenis rokok modern seperti rokok elektrik dan rokok “herbal” yang banyak beredar di warung-warung.
Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan Perda No 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas di DPRD Kota Bogor untuk direvisi. Sejumlah poin yang akan dimasukkan ke dalam Perda KTR tersebut adalah jenis rokok elektrik dan rokok herbal, termasuk isu pembelian rokok yang harus menggunakan KTP.
“Pemkot sejauh ini konsisten dalam menegakan Perda KTR. Untuk lebih kuat dan luas lagi dalam mencegah dan menegakan KTR, Pemkot sedang mengajukan revisi Perda tentang KTR ke DPRD untuk dibahas,†ungkap Usmar saat Konferensi Pers di Balikota, Jumat (4/5/2018).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Rubaeah, mengatakan bahwa Dinas Kesehatan bekerjasama dengan No Tobacco Community (NoTC) untuk mengawasi penerapan larangan display rokok pada tempat-tempat penjualan di Kota Bogor.
“Dinkes terus melakukan sosialisasi Perda No 12/2009 Tentang KTR , termasuk menegakan Perda No 1/2015 Tetang Penyelenggaraan Reklame Rokok dan tidak ada lagi iklan rokok di jalan-jalan protokol,†ujarnya.
Banyaknya masukan dari kalangan pendidikan tentang rokok, kata Rubaeah, Dinkes menyambut baik usulan dari sekolah agar warung-warung minimal berjarak 500 meter dari sekolah harus steril dari penjualan rokok.
Sementara itu, Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono mengungkapkan tujuan dilakukannya monitoring implementasi display rokok adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan, mengetahui opini pengelola retail mengenai pelarangan display rokok dan mengetahui efek display terhadap penjualan rokok di Kota Bogor.
“Hasil monitoring yang dilakukan NoTC terhadap tingkat kepatuhan larangan display pada tempat penjualan rokok di Kota Bogor sebesar 82,9 persen,†jelasnya.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment