Main Judi Ludo di Dalam Angkot, 4 Orang Terancam Penjara 5 Tahun
BOGOR (KM) – Satreskim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap judi ludo dengan menggunakan ponsel pintar. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang. Keempatnya berinisial D, D, S dan I, yang ditangkap saat bermain judi ludo di terminal Sukasari Kecamatan Bogor Timur, Senin 21/05/2018.
Judi online ini terbilang modus baru yang diungkap di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Para pelaku menggunakan aplikasi Ludo King di ponsel pintar.
Kasat Reskim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, “mereka ditangkap saat bermain judi ludo di dalam angkot di terminal Sukasari Kota Bogor,” ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 22/05/2018.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Judi ludo ini sangat mudah diakses cukup dengan mendownload aplikasinya saja. Jika tidak diberantas ini bisa menjadi seperti judi bola online dulu, ini merupakan penyakit masyarakat,” kata Kompol Didik.
Kompol Didik menuturkan, “dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit angkot, 1 unit handphone android, dan sejumlah uang pecahan Rp1.000, Rp5.000, serta Rp2.000.”
“Para tersangka akan di jerat pasal 303 KUHP guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun,” pungkasnya.
Reporter: Rendi
Editor: HJA
Leave a comment