BPN Kota Bogor Sosialisasikan Kembali Program PTSL

BOGOR (KM) – Kantor Pertanahan Kota Bogor kembali mensosialisasikan dan mempublikasikan secara detail dan rinci tentang administrasi dan teknis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu 09/05/2018.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh menjelaskan, “program yang dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang PTSL, maka kantor pertanahan wilayah l Kota Bogor terus mengupayakan percepatan semua bidang tanah di Kota Bogor memiliki sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya kepada awak media (09/05).
“Dengan surat keputusan nomor 1/KEP-32.71/1/2018 tanggal 02 Januari 2018 penetapan lokasi percepatan PTSL 2018, Kecamatan Bogor Barat 30.360 bidang dan Kecamatan Bogor Selatan 29.640 bidang dengan jumlah total 30.000 bidang.”
Ery menuturkan, “langkah awal dari program PTSL ini dengan pencetakan peta kerja 32 Kelurahan, pemetaan personil tim dan penyiapan SK, baik tim PTSL, SK Swakelola dan juga termasuk SK pekerja pengukuran pihak ketiga. selanjutnya pengukuhan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) 32 Kelurahan Bogor Barat dan Bogor Selatan sudah dilaksanakan sejak akhir 2017 lalu.”
“Pencanangan pengukuran pertama kali sebagai tanda dimulainya PTSL 2018 di Kelurahan Pasir Jaya pada tanggal 04 Januari 2018 lalu,” lanjutnya.
Ery juga menjelaskan, “berdasarkan laporan dashboard PTSL per tanggal 09 Mei 2018 berkas terkumpul 24.976, bidang terukur 42.425 (swakelola 31.600 lelang 10.825), survey 14.653, pemetaan 12.019, berkas 3.955, potensi 1.965, K1 1.308.”
Pantauan kupasmerdeka.com, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor berserta jajarannya turut langsung meninjau dan memonitoring giat pengukuran di Kelurahan Pasir Jaya, dimana petugas pengukuran dan Pokmas sedang menjalankan pengukuran di beberapa bidang tanah.
Saat dimintai keterangan, Ketua Pokmas Kelurahan Pasir Jaya Ajen Jaenal mengatakan, “dalam program PTSL ini masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya merasa sangat terbantu, karena adanya petugas yang turun langsung dalam pengurusan serta biayanya yang sangat jauh berbeda bila tidak melalui program PTSL,” ungkapnya.
“Ya masyarakat merasa lebih mudah dengan adanya program PTSL ini, karena adanya petugas yang mengurusi dan biayanya sebesar Rp. 150 ribu,” tambahnya.
“Sertifikat itu sangat berguna untuk legalitas kepemilikan tanah bagi warga dan juga berdampak terhadap ekonomi karena jika nantinya sertifikat sudah jadi maka salah satu kegunaannya bisa menjadi jaminan kepada Bank untuk pinjaman usaha atau mengembangkan usaha,” kata Ajen.
“Dengan biaya Rp.150 ribu di program PTSL ini, di luar dari biaya dengan alas haknya, masyarakat menjadi lebih berminat dalam menjadikan sertifikat untuk bidang tanahnya. Pokmas akan terus bekerja sesuai dengan apa yang menjadi targetnya tentunya tetap mematuhi segala aturan-aturan yang ada,” tutupnya.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment