Tanah Negara Menjadi Sengketa Pengusaha Tanpa Izin Resmi, Aktivis Minta Kejati Banten Usut

Surat YLSM JMB kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan penggunaan tanah negara yang berada di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, secara ilegal.
Surat YLSM JMB kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan penggunaan tanah negara yang berada di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, secara ilegal.

BANTEN (KM) – Tanah negara di Blok Jojogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diduga dikuasai oleh para pihak yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Justitia Masyarakat Banten (YLSM JMB) kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Cecep Solihin selaku Ketua YLSM JMB mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai tanah negara yang berada di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Bidang tanah negara dengan luas 100 hektar yang berada di Blok Jojogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, kini sisa luasnya ada 134.800 meter persegi… letaknya bidang tanah itu menjorok ke tepi pantai/jalan utama,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/4/2018).

“Sejak awal dikuasai oleh penggarapnya, oleh warga setempat, demi memelihara dan merawat aset negara, yang menghasilkan hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ujar Cecep.

“Sekarang ini sudah beralih atas penggarapan tanah negara itu, kini berubah dikuasai pihak tertentu guna kepentingan komersial yang sudah barang tentu peralihan hak garapannya menjadi tolak ukur, maka atas kejadian ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara,” lanjutnya.

“Penguasaan Tanah Negara ini diduga keras dikuasai para pihak dengaan tidak dilengkapi surat dokumen perizinan yang diperoleh sebagaimana mestinya, seperti oleh beberapa pengusaha antara lain PT. Lebak Harapan Makmur Mining (LHMM), peralihan dan perolehan hak garapannya tidak jelas. Selanjutnya PT. Boral Indonesia, peralihan juga perolehan hak garapannya juga sama. Begitu pula dengan PT. Siam Cement Group (SCG),” lanjutnya.

Lebih jauh Cecep mengatakan, kecuali pihak KUD III Bayah yang secara administrasi baik peralihan/ perolehan haknya cukup jelas dan dioper alih garapannya.

“Penguasaan fisik obyek tanah negara tersebut kini menjadi ajang sengketa para pihak, maka kami memohon pejabat atau petinggi Kejaksaan kiranya hal ini dapat diproses secara hukum untuk menjaga kondusifnya wilayah Kabupaten Lebak serta bilamana terdapat oknum pejabat Pemerintah Daerah yang turut serta merekomendasikan terbitnya dokumen perizinan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku agar ditindak tegas tanpa tebang pilih, ” tutupnya.

Reporter: Marsono Rh
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*