Surat Tuntutan dari Kejati Belum Turun, Sidang Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditunda

Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor (stock)
Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor (stock)

BOGOR (KM) – Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pemerkosaan di bawah umur yang dialami korban berinisial ML (16) tertunda, membuat kecewa pihak keluarga dan pengacara korban. Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin 10/4/2018. Tuntutan yang disidangkan terhadap dari 5 pelaku pemerkosaan masih terus berlanjut dari tahapan-tahapan persidangan berikutnya.

Bambang selaku Humas PN Cibinong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) menerangkan bahwa persidangan tersebut ditunda sebab surat tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum turun.

“Saya sangat menyesali tertundanya persidangan pada hari ini, dan sayapun merasa kasihan dan trauma terhadap anak saya yang selama ini yang menjadi korban pemerkosaan secara bergilir,” tutur orangtua ML.

“Butuh waktu yang cukup lama juga untuk menetralisir, mengobati rasa ketraumaannya. Pada saat ini anak saya masih terkurung di dalam kamar. Dan mudah-mudahan pelaku dihukum dengan seberat-beratnya,” tambahnya.

Bismar Ginting, pengacara korban, berharap kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bisa “menjalani sesuai dengan tupoksinya” dan “sesuai juga dengan hukuman dari kelakuan pelaku-pelaku yang terancam 15 tahun penjara.”

“Di dalam persidangan selanjutnya yang akan datang, hakim dan jaksa konsisten dalam menjalankan persidangan perkara asusila tersebut,” singkatnya.

Reporter: man
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*