PT. PP Masih Bawa Alat Berat ke Lahan yang “Diserobot”, Pemilik Lapor ke Polda Metro Jaya

BEKASI (KM) – Kasus penyerobotan lahan seluas 3,4 hektar yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ternyata sampai saat ini masih terus menggantung.
Pasalnya hingga sampai saat ini proses pembayaran tanah seluas 34.120 m² milik H. Achmad Zubaedy, belum dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Persero Tbk, selaku pengembang apartemen Grand Kemala Lagoon.
Untuk itu, Achmad Zubaedy di hadapan media Senin siang (23/04/2018) meminta kepada pihak PT. PP untuk segera melaksanakan hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tanah seluas 34.120 m² yang terbagi dalam 11 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, secara sah dimiliki Achmad Zubaidi lewat akte jual beli dengan No. 20 tertanggal 25 September 2008.
Namun lahan tersebut tiba-tiba diplot jadi milik PT. PP. Oleh karema itu, Achmad Zubaidi mengajukan gugatan hukum atas “penyerobotan” tanah miliknya oleh PT. PP ke Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Dalam putusan PN Bekasi dengan nomor perkara 448/Pdt.G/2012/PN Bks tanggal 13 November 2013 membuktikan bahwa PT. PP Persero Tbk secara tegas dan sadar mengakui bahwa tanah itu milik saya sesuai dengan putusan Perdata Nomor 258/Pdt.G/PN.Jkt Tim/ 2010 (tingkat pertama) tanggal 6 Oktober 2010 Jo Putusan Perkara Nomor 59/PDT/2011/PT DKI Jakarta (Tingkat Banding) tertanggal 19 April 2011 Jo Putusan Perkara Nomor 11.K/PDT/2012 (Tingkat Kasasi) tanggal 24 Juli 2012 dan menyatakan sebagai pihak yang menang,†terang Achmad kepada media kemarin.
“Terkait masuknya beberapa alat berat milik PT PP berupa crane pancang, backhoe serta alat-alat lainnya, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut saat ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, bila nanti terbukti ada pelanggaran, lahan tersebut akan dipasang garis polisi atau Police Line,” tutur Achmad Zubaedi mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PP Persero Tbk belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait masalah lahan ini.
Reporter: J4N5
Editor: HJA
Leave a comment