Ogah Berikan Informasi Tentang Pemberian Uang Kepada Pejabat, Bank Aceh Dituding Langgar UU KIP

Bank Aceh Cabang Langsa (dok. KM)
Bank Aceh Cabang Langsa (dok. KM)

LANGSA (KM) – Bank BPBD Aceh Cabang Langsa dinilai tidak patuh terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tidak bersedianya bank BUMD tersebut dalam memberikan informasi terhadap publik yang seharusnya tersedia setiap waktu.

Tudingan tersebut diungkapkan dalam surat somasi yang dilayangkan oleh LSM Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia kepada PPID Bank Aceh Langsa tertanggal 26 Maret 2018.

“Bank Aceh Cabang Langsa adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Aceh, Lembaga yang mengelola uang Pemerintah Aceh dan uang publik sudah seharusnya menjalankan sistim manajerial dengan azas transparan, jujur dan efesien, sehingga semua warga Negara Indonesia dapat mengakses semua informasi publik sebagai peran serta masyarakat mengawasi Kinerja Pemerintah untuk mencegah perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN),” bunyi surat tersebut.

“Kami telah menyampaikan secara patut surat permintaan informasi publik kepada PPID Bank Aceh Cabang Langsa, setelah sampai batas waktu tidak ditanggapi, kami juga telah menyampaikan surat keberatan, tetapi tetap tidak ditanggapi, maka kami sampaikan surat somasi kepada Bank Aceh cabang Langsa, untuk mengingatkan bahwa 30 hari kerja kedepan akan digugat ke Komisi Informasi menjadi sengketa,” jelas Sunardi, ketua bidang hukum LPAP RI kepada KM, Senin 9/4/2018.

Sunardi menambahkan bahwa pihaknya telah menjumpai bagian umum Bank Aceh Cabang Langsa Retno untuk menelusuri surat permintaan informasi itu.

“Retno menjelaskan bahwa dirinya takut untuk memberikan informasi publik yang diminta karena menyangkut dengan pemberian uang kepada pejabat Pemerintah terkait dan menurutnya Pimpinan Bank Aceh juga tidak berani memberikan informasi tersebut karena takut terbongkar,” jelas Sunardi.

“Sulitnya mengakses informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan, menunjukkan buruknya pelayanan publik dari Lembaga Pemerintah Bank Aceh Cabang Langsa, seharusnya kalau bersih kenapa harus risih? Ini patut dicurigai, karena Bank plat merah ini merupakan salah satu lembaga ladang korupsi bagi oknum terkait yang memiliki kesempatan,” tutupnya.

Reporter : Ibnu Hajar
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*