DPRK Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Praktik Pungli Disdik Aceh Timur

ACEH TIMUR (KM) – Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai bidang Dikmen (bidang yang menaungi SMA/SMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Timur, saat dijumpai awak media di salah satu kantin di pusat pemerintahan kemarin (19/4).
“Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli, dan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut, supaya memberi efek jera dan bisa menjadi pelajaran untuk istansi yang lain,” tegas Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda Hamzah .
Irwanda juga menyampaikan bahwa dana yang dianggarkan untuk Dinas Pendidikan “sangat cukup” untuk segala keperluan, dan tidak harus memungut lagi uang apapun dari guru.
“Dana yang kita anggarkan untuk Dinas Pendidikan sangat cukup, jadi tidak harus ada pungutan biaya lagi dari guru,” tambah Dewan dari fraksi Partai Aceh Tersebut.
“Tahap pertama penegak hukum, sudah cukup bukti untuk mengambil tindakan, karena dugaan praktik pungli tersebut disampaikan langsung oleh para guru dalam forum resmi,” tandas Irwanda.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo mengatakan pada Jumat 20/4 bahwa pihaknya “akan segera mengambil tindakan” terkait dugaan pungli tersebut.
Reporter     : ZK
Editor          : HJA
Leave a comment