Sebut Keterlibatan Puan dan Ganjar dalam Skandal e-KTP, Legislator: “Setnov Mulai Ngawur, Mengejar JC”

Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)
Politisi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan kasus e-KTP mengungkap sejumlah nama yang menerima aliran dana dalam skandal tersebut, di antaranya Menko PMK Puan Maharani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Merespon pernyataan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Irjen Pol. (Purn) Eddy Kusuma Wijaya menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Setya Novanto dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) merupakan keterangan yang “tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu alat bukti yang sah dalam hukum pidana”, karena keterangannya tersebut tidak disampaikan di bawah sumpah.

“Dalam artian bisa saja terdakwa Setya Novanto memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap politisi PDIP itu saat dihubungi KupasMerdeka.com kemarin 24/3.

“Selain itu, dasar dari keterangan tersebut telah diakui sendiri oleh Terdakwa Setya Novanto hanya didengar dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Dalam hukum acara pidana, kesaksian tersebut disebut dengan Testimonium de auditu… artinya kesaksian berdasarkan cerita orang atau kesaksian pihak ketiga, kesaksian semacam tersebut berdasarkan KUHAP tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu alat bukti yang sah, selain itu keterangan seorang Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah apabila bukti tersebut berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti yang lain,” demikian politikus yang akrab disapa Ekuwi ini menerangkan lebih lanjut.

“Apabila kita mencermati dan mempelajari keseluruhan pernyataan Made Oka Masagung baik di BAP maupun di persidangan, jelas terlihat bahwa Saksi Made Oka Masagung tidak pernah sekalipun menyebutkan nama sebagaimana disampaikan oleh Pak Setya Novanto, keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa Setya Novanto yang disampaikan tidak di bawah sumpah nyata-nyata telah bertentangan dengan kesaksian yang disampaikan oleh Saksi Made Oka Masagung di bawah sumpah di depan persidangan. Ada 2 keterangan yang berbeda, satu versi disampaikan oleh seorang saksi di bawah sumpah di depan persidangan, sedangkan satunya lagi disampaikan oleh seorang Terdakwa yang tidak dilakukan di bawah sumpah, terlebih lagi seluruh Indonesia pun sudah mengetahui bagaimana kredibilitas dari Terdakwa tersebut dalam upaya menghindari kasusnya ini, yah bisa dinilai lah mana yang lebih memiliki kredibiltas,” ujar Eddy.

Keterangan Setnov, menurut Eddy, tidak punya nilai hukum di dalam proses penyidikan.

“Itu bukan keterangan saksi, Setnov terkesan mulai ngawur dalam memberikan keterangan, hanya ingin mengejar Justice Collaborator (JC) yang di iming-iming KPK akan memberikan (JC), sama halnya keterangan-keterangan Nazarudin selama ini tentang orang-orang yang terlibat e-KTP, banyak bohongnya, tapi karena Nazar di iming-imingi JC, dia lakukan fitnah-fitnah itu, aturan yang mengatur Pemberian JC ini sangat membahayakan terhadap seorang terdakwa atau terpidana.”

Menurut Anggota Komisi 2 DPR itu, persyaratan untuk seseorang dikabulkan menjadi JC adalah:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana yang serius dan terorganisir seperti korupsi, pelanggaran ham berat, narkoba, terorisme, TPPU dll

2. Wajib memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius,

3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya

4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan yang dinyatakan dalam pernyataan tertulis

5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan baik secara fisik maupun psikis terhadap JC atau keluarganya apabila tindak pidana itu diungkap menurut kesadaran yang sebenarnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*