Rekrutmen PPK oleh KPU Kota Bogor Berlangsung Tertutup, Aktivis Tuntut Panwaslu Bertindak Tegas

BOGOR (KM) – Undangan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan di seluruh wilayah Kota Bogor pada Kamis 08 Maret 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Selain tidak ada publikasi, ini juga disinyalir adanya pelanggaran terhadap peraturan KPU nomor 3 tahun 2018.
Banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bogor dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlalu. Mendadak dan tanpa memperhatikan aturan yang ada.
Wakil koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Kota Bogor Fahrizal mengatakan, “KPU Kota Bogor terkesan nepotisme dalam melakukan rekrutmen PPK untuk Pileg dan Pilpres, karena tidak ada sosialisasi yang jelas terlebih dahulu, sesuai dengan peraturan nomor 3 pasal 39 tahun 2018,” ungkapnya kepada awak media Rabu 07/03/2018.
“Sebagai masyarakat Kota Bogor, miris dan prihatin, artinya mekanisme yang dilakukan KPU Kota Bogor dalam melakukan rekrutmen PPK dianggap bodong, karena melanggar aturan yang ada dalam Peraturan KPU itu sendiri,” sambungnya.
“Padahal jelas dalam aturan tentang mekanisme pengangkatan PPK, tapi disayangkan KPU Kota Bogor tidak melakukan sesuai aturan yang ada.”
“Jelas yang dilakukan KPU seperti ini, artinya KPU Kota Bogor menutup ruang untuk masyarakat Kota Bogor secara menyeluruh untuk mengabdi sebagai PPK. Bagaimana Pemilu di Kota Bogor akan berkualitas KPU nya saja bobrok?” tutur Fahrizal.
Oleh karena itu, lanjut Fahrizal, “kami menuntut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mengambil langkah dan tindakan tegas dengan adanya dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bogor.”
“Dan selanjutnya menuntut KPU Kota Bogor untuk melakukan rekrutmen kembali sesuai aturan yang berlaku. Jika memang terbukti, selain sanksi maka KPU harus meminta maaf kepada masyarakat Kota Bogor karena KPU dibiayai oleh APBD yang diberasal dari masyarakat,” tutup Fahrizal.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment