Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor BKPP Bogor, Tuntut Tindak Tegas ASN yang Berpolitik Praktis
BOGOR (KM) – Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor digeruduk ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bogor (FMB) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bogor Barat untuk menuntut persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis, Rabu (14/03/2018).
Kordinator lapangan Iksan Awaludin menjelaskan, “aksi di BKPP ini untuk menuntut terkait adanya ASN yang ikut berpolitik di Kabupaten Bogor ini khususnya,” jelas Iksan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) BEM STKIP Muhammadiyah Bogor kepada awak media (14/03).
“Segera BKPP, Bupati dan Sekda selaku pemangku kebijakan dan yang memiliki wewenang agar segera memproses ASN yang melakukan pelanggaran kode etik, ini jelas sudah melanggar aturan dan undang – undang yang berlaku,” kata Iksan.
Dalam aksi ini para mahasiswa membawa tiga tuntutan:
1. Tindak lanjuti ASN yang sedang diproses
2. Hukum ASN yang berpolitik praktis
3. Mengkampanyekan ASN dan aparatur desa tidak boleh politik praktis.
“Maka dengan ini mendesak BKPP, Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti persoalan ini, karena akan banyak ASN yang tidak netral saat Pilkada tahun ini yang dimana ASN sudah jelas dilarang berpolitik.”
Iksan menuturkan, “Praktis UU No. 5/2014 tentang aparatur sipil negara, PP No. 53 / 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil dan PP No. 42 / 2004 tentang pembinaan dan jiwa korps dan kode etik pegawai negri sipil dan diperkuat oleh surat edaran Menpan-RB,” tuturnya.
Sementara Ketua Umum FMB Sabri Maulana Ibrahim mengatakan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, 3 Aparatur Sipil Negara Dace Supriadi (Kadisperindag), Tb. Luthfie Syam (Kadisdik) dan Beben Suhendar (Camat Jonggol) sempat berniat bertarung dalam pesta Demokrasi lima tahunan ini.”
“Niat keikutsertaan alias mencalonkan diri tersebut terlihat dari banyaknya atribut (spanduk, umbul-umbul maupun alat peraga lain) yang dipasang ketiga ASN tersebut di sejumlah titik sisi jalan raya wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Hal tersebut jelas, lanjut Sabri, “Birokrasi Kabupaten Bogor sudah tidak lagi menjunjung asas netralitas bahkan lebih parahnya lagi, berani mengesampingkan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok dan individu. Padahal sampai hari ini masih banyak persoalan-persoalan di Kabupaten Bogor yang belum selesai.”
“Dan saya harap ketiga ASN yang diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Sipil Negara, agar diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik ini, oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Reporter: Rendi
Editor: HJA
Leave a comment