Dandim Depok Dorong Anggotanya Laporkan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing

DEPOK (KM) – Kodim Kota Depok
menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian SPT tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Perorangan (OP) melalui e-filing.

Sosialisasi tersebut melibatkan pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok.

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iskandarmanto mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorangan yang berada di lingkungan Makodim Kota Depok khususnya, bagi personel yang belum melaporkan SPT tahunan 2017, secara online.

“Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi, saat ini dapat dilakukan secara online,” kata Letkol Inf Iskandar, di Aula Makodim 0508/Depok, Jl. Pramuka No. 2, Mampang, Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut telah ada namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filing ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu.

“Dengan memanfaatkan layanan ini, kita tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan,” jelasnya.

Menurut dia, layanan e-filing ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filing Identication Number) oleh setiap wajib pajak.

Letkol Inf Iskandar mengimbau, kepada seluruh WP OP personel agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi tersebut, karena di akhir sosialisasi akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber.

Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan, Rahmat menjelaskan bahwa e-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ; www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id.

Dia menjelaskan pula beberapa manfaat penggunakan aplikasi e-Filing.

“Pertama, mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya. Kedua, efisien, penggunaan e-filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu. Ketiga, dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Dan keempat, ramah lingkungan.”

“Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk megakses aplikasi e-filing ini pertama, bukti potongan PPh, kedua, daftar penghasilan, ketiga, daftar harta dan utang. Keempat, daftar tanggungan keluarga, kelima, bukti pembayaran zakat, keenam, nomor e-FIN dari kantor pajak, dan ketujuh, email aktif,” jelasnya.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*