PWI Kecam Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Satpol PP Sukaraja
BOGOR (KM) – Sikap arogan ditunjukkan salah satu oknum Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mencekik wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Ketua tim advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H. Deden mengatakan, sikap frontal yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor itu merupakan langkah “bodoh”.
“Kita sangat menyesalkan pencekikan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Sukaraja, pekerja pers adalah sebagai kontrol sosial setiap kebijakan eksekutif, legislatif dan yudikatif dan menyampaikan ke masyarakat yang sepatutnya dihargai, bukan dianiaya,” tegas Deden di Bogor, Kamis (15/2/2018).
“Oleh karena itu oknum tersebut patut diseret ke meja hijau untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut kata wartawan senior tersebut, korban harus segera melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian karena perbuatan itu “sangat keliru besar” bila seorang wartawan dianiaya, karena dalam UU 40 Tahun 1999 tentang pers jelas pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Oleh sebab itu kepolisian tak perlu ragu menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah hukum, bila tidak kriminalisasi terhadap wartawan akan terus berlanjut dan perbuatan oknum semakin menggila,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan ketua pokja Kota Bogor H. Ahyar Matondang.
“Sudah banyak para jurnalis yang mendapat perlakuan kriminalisasi dan intimidasi, setelah dikembangkan kasusnya bermuara di pihak yang berwajib, namun beranikah pihak berwajib menyeret oknum pelaku ke pengadilan?” tandas Ahyar balik bertanya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Kupas Merdeka Hero Akbar turut mengecam perbuatan “semena-mena” tersebut.
“Kekerasan seperti ini sama sekali tidak bisa ditolerir, terlebih terhadap wartawan yang sedang bertugas. Setiap perbuatan sembarangan terhadap wartawan seperti ini, jangan takut, bahkan harus, menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Reporter: Deva/Jamil
Editor: HJA
Leave a comment