Proyek Pembuatan Pemecah Gelombang di Babel Diduga Sarat Penyimpangan
BANGKA TENGAH, BABEL (KM) –
Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja (Satker) SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melaksanakan proyek pembangunan pemecah gelombang di sepanjang pantai Desa Penyak hingga Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel.
Proyek yang menelan dana hingga Rp 73 miliar bersumber dari APBN tahun 2017-2018 ini dikerjakan oleh PT. Fatimah Indah Utama selama 515 hari kalender sejak 4 Agustus 2017.
Pemerintah pusat sendiri telah membuat acuan untuk pelaksanaan pembangunan kontruksi pemecah gelombang pantai dengan adanya Surat Edaran Menteri PU No 07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai.
Sementara itu, dari pantauan wartawan KM beberapa waktu lalu di lokasi pekerjaan, penyusunan batu-batunya hanya menggunakan excavator tanpa terlihat tenaga manusia sehingga celah-celah batu dibiarkan kosong yang nantinya dapat mengalami pergeseran.
Di samping itu, ukuran batu yang terpasang pada lapisan luar (armor) lebih banyak berukuran kecil di bawah 1 ton, sedangkan seharusnya berukuran di atas 1,4 ton, yang berrsiko mengalami pergeseran karena ringannya batu-batu tersebut.
Selain itu, pihak satker PJSA juga terkesan kurang dalam pengawasan terhadap penerapan manajamen K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen PU No 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi metode perlindungan untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja harus diterapkan terhadap pekerjaan, manusia serta alat-alat dan material yang digunakan.
Pengaturan keselamatan kerja (safety) yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a) alat pemadam kebakaran dan lain-lain yang diperlukan harus dapat menjamin keamanan manusia dan kendaraan-kendaraan serta peralatan-peralatan dalam lingkungan kerja;
b) para pekerja dan petugas proyek harus memakai alat pengaman seperti helm, sepatu berperisai, pelampung bagi yang bekerja di lingkungan luar pantai dan alat-alat tersebut harus tersedia dalam jumlah cukup dan dalam kondisi laik pakai; dan
c) alat-alat pelampung dan sekoci harus selalu tersedia dan siap digunakan apabila diperlukan dalam pekerjaan maupun penyelamatan.
Sementara di lokasi pekerjaan sebagian besar alat-alat keselamatan yang disebutkan dalam K3 tidak terlihat sama sekali.
Tidak hanya itu, jumlah excavator yang diturunkan jauh dari yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan. Dalam dokumen kontraknya tercatat 25 unit excavator untuk pengoperasian kegiatan. Demikian juga dump truck tercatat 52 unit.
Namun faktanya di lokasi excavator hanya berjumlah 6 unit sementara dump truck diperkirakan berkisar 20 unit. Begitu juga dengan keberadaan tenaga ahli dan tenaga tukang yang tercatat dalam dokumen kontrak tentang SKA dan SKT yang dipersyaratkan juga tidak ditemui saat itu.
Kepala Satuan Kerja (Satker) PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung Abdul Roni ketika hendak dikonfirmasi oleh KM di kantornya tidak dapat ditemui. Menurut salah satu stafnya, Kepala Satker Abdul Roni dan PPK Davit jarang ada di kantor.
Reporter: Suryadi L
Editor: HJA
Leave a comment