Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Ema dan 2 Anaknya

Suasana rumah malam hari paska kejadian(1) dengan insert Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, posisi terakhir korban tragedi berdarah (2)
Suasana rumah malam hari paska kejadian(1) dengan insert Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, posisi terakhir korban tragedi berdarah (2)

TANGERANG (KM) – Peristiwa pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05 RW 12 No. 5, Kecamatan Periuk Jati Uwung, Kota Tangerang, pada Selasa (12/02/2018) lalu terungkap.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, “Mukhtar Effendi (ME) atau Pendi (60) dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa Titin Suhaema atau Ema (40), istri siri dan dua anaknya Nova (19) dan Mutiara Zaliani S atau Tiara (11),” ungkapnya saat gelar perkara Selasa (13/02/2018).

“Berdasar keterangan saksi dan pengakuan saksi kunci ME, bukti dan fakta serta tidak adanya barang yang hilang dari rumah ini maka ME dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.”

Harry menuturkan, “pelaku ingin mengelabui dengan cara melukai diri sendiri seolah-olah menjadi korban pembunuhan dan menyembunyikan pisau di dalam lemari kamar belakang.”

“Jajaran kami juga terus memantau kondisi tersangka yang masih menjalani perawatan di kamar melati 2 Perawatan III Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk kemudian menjalani proses berikutnya,” tuturnya.

“Menurut pengakuan,” lanjut Harry, “sejak tiga hari sebelumnya sudah terjadi cekcok masalah mobil, dugaan yang ada ini berawal dari permasalahan ekonomi.”

“Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter: ms80km
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*