Mobil Dinas Digunakan untuk Kampanye, Aktivis Minta Panwaslu Tindak Tegas
BOGOR (KM) – Fasilitas aset daerah seperti kendaraan dilarang dijadikan alat pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu atau Pilkada.
“Jelas itu ada aturan dan sanksi yang mengatur. Selain itu, kendaraan plat merah yang dipakai seorang Anggota Dewan juga tidak boleh digunakan untuk kampanye, sengaja atau tidak sengaja, itu jelas tidak boleh dalam menggunakan fasilitas negara, semua sanksi pelanggaran Pilkada sudah diatur dalam Undang-undang,” ungkap Ketua Umum Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) Bogor Raya, Septian kepada kupasmerdeka.com Rabu (31/01/2018).
“Anggota Dewan Kota Bogor ada yang memakai fasilitas negara yaitu mobil Dinas berplat merah yang dipasang stiker salah satu paslon, itu bagian dari kesalahan dan ada sanksinya. Saya meminta penyelenggara Pemilu KPU dan Panwaslu betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” kata Septian.
Septian menghimbau, “jangan sampai mobil atau kendaraan pemerintah digunakan untuk kegiatan seperti kampanye atau mendukung suksesi yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada.”
“Kendaraan plat merah dimanfaatkan untuk kampanye, jelas ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegas aktivis mahasiswa tersebut.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment