LEBAM Aceh Tamiang: Banjir yang Tiba-tiba Landa Dua Kecamatan di Aceh Tamiang Menjadi Pertanyaan
ACEH TAMIANG (KM) – Banjir yang merendam dua kampung di wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa hari yang lalu menjadi sebuah “pertanyaan besar”, menurut Lembaga Bina Arsitektur Madani (Lebam).
Selain itu, dampak banjir tersebut dipengaruhi oleh faktor kerusakan hutan dalam aktivitas logging di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan oleh Zulkarnain, Direktur LEBAM Aceh Tamiang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (08/02/2018).
Zulkarnain menjelaskan bahwa rusaknya hutan di kawasan hulu Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dari hasil analisa pihaknya terkait dengan kurangnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga kawasan hutan tersebut rusak.
“Kerusakan ini juga disebabkan oleh… ilegal nya pembukaan hutan yang dijadikan sebuah lahan bagi pihak masyarakat yang tidak memahami bagaimana tata cara pengelolaan dengan baik, sehingga dampak dalam pengelolaan tersebut pun mengakibatkan dampak yang buruk bagi kalangan masyarakat,” ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, “dari hasil analisa, pada tahun 2006 silam daerah Kampung Payah Tampah Kecamatan Karang Baru dan Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed [adalah] titik aman yang tidak terkena dampak banjir bandang, namun pada tahun 2018 dua kampung tersebut dikejutkan dengan datangnya banjir secara tiba-tiba. Nah, dari sinilah perlu adanya pengawasan yang lebih baik dari pihak instansi terkait terhadap adanya aktivitas logging hanya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Zulkarnain.
Diakhir penjelasannya, Zulkarnain berharap kepada dinas terkait yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang agar berkoordinasi dengan pihak Pemkab Aceh Timur terkait adanya perusakan hutan akibat pengelolaan hutan yang kurang baik yang dilakukan oleh pihak masyarakat dan perlu adanya pengawasan insentif dan identif serta adanya bimbingan kepada pihak masyarakat terkait tata cara pengelolaan terhadap lahan hutan tersebut yang sehingga dampak kerusakan terhadap hutan tidak berimbas terhadap masyarakat luas,” tutupnya.
Reporter: Andi KM
Editor: HJA
Leave a comment