LKS Marak Dijual di Sekolah-sekolah Bogor, Distributor Klaim Kongkalikong dengan Wartawan

BOGOR (KM) – Maraknya penjualan buku LKS di sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor membuat resah orang tua murid. Beberapa penjual buku yang rumahnya tidak jauh dari sekolah saat dikonfirmasi dengan tim pewarta mengaku “hanya menjual saja”.
“Ini hanya titipan distributor yang sudah bekerja sama dengan pihak sekolah,” jelas salah satu penjual buku LKS.
Ketika tim KM menelusuri para distributor, salah satu distributor yang berinisial J mengatakan bahwa penjualan buku LKS tidak ada hukum pidananya sepanjang orang tua murid mau membelinya.
“Maka buat saya tidak masalah,” ucapnya.
Disambung lagi dengan nama yang berinisial E, salah seorang distributor lainnya melalui telepon 27/12/17, ia mengatakan, “Saya hanya satu sekolah saja dan untuk sekolah yang lain itu si J.
Saya juga sudah dimintai uang dengan si J, yang katanya buat teman-teman wartawan,” katanya.
Lain hal dengan yang berinisial A, salah seorang kepala sekolah ketika diminta keterangannya terkait penjualan buku LKS, Sabtu 6/1. “Saya dipaksa oleh oknum yang bernama J, yang mengatasnamakan wartawan. Selain itu yang jadi distributor yang berinisial J, juga ikut jual yang bukunya boleh minta sama penjual nya. Kemudian J juga minta uang kepada yang jual buku dengan alasan untuk wartawan,” lontar Kepsek itu.
Direktur Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Hamid Muhammad ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan “pungutan liar”.
Pasalnya, jual beli LKS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam Permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Hamid menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
“LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,†tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah.
Reporter: M egy
Editor: HJA
Leave a comment