Ketua DPRK Aceh Tamiang Langsung Sidak Tempat Penyewaan Kios Ujung Jembatan Kuala Simpang

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon (tengah) bersama Anggota Dewan dan pihak Dinas DPPKA saat lakukan sidak pemeriksaan berkas di tempat penyewaan kios, Kamis 11/1 (dok. KM)
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon (tengah) bersama Anggota Dewan dan pihak Dinas DPPKA saat lakukan sidak pemeriksaan berkas di tempat penyewaan kios, Kamis 11/1 (dok. KM)

ACEH TAMIANG (KM) – Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon bersama Anggota Dewan jajaran DPRK Aceh Tamiang langsung turun ke lapangan dalam melakukanan peninjauan khusus di pasar kios ujung Jembatan Kualasimpang terkait laporan dari sejumlah pedagang tentang kepemilikan kios yang berstatus menyewa, Kamis pagi (11/1/2018).

Sidak yang dipimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Tamiang itu bertujuan mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan dari beberapa pedagang yang berstatus sebagai penyewa kios yang merasa ada ketidaksesuaian dengan masalah sewa, yang dikarenakan ada beberapa kios yang pengalihan kepemilikannya dari pemilik awal yang tidak jelas asal usulnya.

“Ini akan kita pelajari dan disesuaikan semua berkas kepemilikannya agar bisa kita tuntaskan, apakah dalam proses pengalihannya sudah sesuai dari pihak BPKD/DPPKA ke pedagang,” kata Fadlon.

Fadlon juga mengatakan, “Terkait adanya laporan yang diterima dari pedagang, terindikasi adanya sejumlah pejabat pemerintahan yang ikut bermain dan apabila laporan itu benar yang saya dapat, maka saya akan pastikan untuk merekomendasikan ke pihak yang berwenang untuk mengusut ke jalur hukum, karena diduga pelakunya lebih dari 1 orang menurut laporan yang saya terima,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Fadlon menegaskan, “saya tidak mau ada unsur KKN di sini, karena aset Pemda ini diperuntukkan untuk masyarakat pedagang Pajak Pagi yang direlokasi ke tempat ini, jangan sampai ada sejumlah pejabat ataupun oknum PNS yang memanfaatkan untuk kepentingannya pribadi, karena masih banyak pedagang yang membutuhkan tempat untuk berdagang, makanya saya akan undang pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaian masalah ini, kalau bisa kita damaikan maka akan kita lakukan akan tetapi jika tidak bisa didamaikan secara kekeluargaan maka kita lakukan proses jalur hukum,” tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang itu.

Di samping itu, pejabat BPKD/DPPKA Aceh Tamiang, Rahmad menjelaskan, bahwa pihak BPKD/DPPKA telah menerima laporan dari sejumlah pedagang dalam peralihan kepemilikan tapi  belum diproses karena “belum selesai permasalahannya”.

“Selama ini pengalihan kepemilikan awal ke siapa? Karena pihak BPKD/DPPKA tidak pernah mendapatkan laporan sehingga pihak BPKD/DPPKA kesulitan dalam hal ini, pihak kami sudah menyurati dan melakukan pemberitahuan ke pedagang yang tembusan ke DPRK Komisi C dan juga ketua Dewan dari bulan Juli lalu, terkait pengutipan retribusi dan jumlahnya… setiap yang mengakui kepemilikan kios tersebut, agar dapat menunjukkan surat kepemilikannya,” cetus Rahmat.

Pada kesempatan yang sama anggota DPRK Aceh Tamiang dari fraksi PA, Hamdani, juga menyarankan agar BPKD/DPPKA melakukan penyegelan sementara waktu terhadap beberapa pasar kios yang sedang sengketa sampai permasalahan ini diselesaikan dengan baik.

Turut hadir dalam sidak tersebut sejumlah anggota DPRKA Tamiang antara lain Miswanto, Hamdani, Zulkifli, Sumiyem dan juga petugas BPKD/DPPKA.

Reporter: Andi KM
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*