Kejari Kota Pangkalpinang Berikan Sosialisasi Tupoksi TP4D Kepada Jajaran OPD

Kajari Kota Pangkalpinang Sosialisasi Tupoksi TP4D di ruangan Aula OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa 23/1 (dok. KM)
Kajari Kota Pangkalpinang Sosialisasi Tupoksi TP4D di ruangan Aula OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa 23/1 (dok. KM)

BABEL (KM) – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tupoksi Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan (TP4D) di hadapan Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Pangkalpinang, Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang dan juga para PPK, PPTK, disetiap OPD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (23/01/2018) siang.

Ketua TP4D Kejari Pangkalpinang Hendi Arifin dalam paparannya menyampaikan bahwa kehadiran TP4D merupakan “paradigma baru” dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pada tahun 2018, politik penegakan hukum tidak melulu melakukan tindakan represif. Kejaksaan melalui TP4D lebih mengedepankan aspek pencegahan dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir (last resort) setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP,” ujar Hendi, yang juga Kasi Intel Kejari Pangkalpinang kepada Wartawan.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Walikota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten II Bidang perekonomian Pemkot Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, pejabat tersebut mengapresiasi dan mendukung kehadiran TP4D dalam mendampingi pelaksanaan program pembangunan pemkot dalam mewujudkan terbentuknya Tim Fasilitator Pengawasan Pembangunan Daerah (TFP2D).

“Tim (TFP2D) ini akan menjadi jembatan antara TP4D dengan setiap OPD dan mendorong setiap OPD untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan proyek kepada TP4D,” ujar Hendi mengutip sambutan pejabat pemkot tersebut.

Selanjutnya, Kasi Datun Fardhyan Affandi juga memaparkan tupoksi Datun Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kepada para peserta sosialisasi yang disertai sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri sosialisasi tersebut.

Reporter: Suryadi L
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*