IWO Minta Polda Aceh Jangan Salah Terapkan Hukum Terhadap Wartawan
BANDA ACEH (KM) – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh menilai pemanggilan sejumlah wartawan terkait berita dugaan penggadaian surat lahan mesjid Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa oleh penyidik Polda Aceh salah alamat.
Hal tersebut disampaikan ketua IWO Wilayah Aceh Muhammad Abubakar Minggu 14 Januari 2018 di Langsa. Menurutnya, wartawan yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan juga tidak kebal hukum, namun terkait pemberitaan tersebut “sangat tidak rasional” kalau penyidik Polda Aceh memanggil sejumlah wartawan yang ikut memberitakan kasus tersebut, apalagi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus UU ITE.
Masih kata Muhammad Abubakar, seharusnya penyidik Polda Aceh harus mempelajari dulu KEJ, Pedoman Media Cyber dan MoU Nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor 05/II/2012 Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kita harap penyidik Polda Aceh jangan mengabaikan aturan yang ada,” kata Muhammad.
IWO meminta Polda Aceh seharusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999, bukan UU ITE, karena menurutnya, media yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai dengan KEJ.
“Kita harap penyidik untuk menerapkan dasar hukum yang benar,” tutupnya.
Reporter: Red/MN
Editor: HJA
Leave a comment