Asyik Pesta Sabu, 7 Orang Diringkus Polisi

Tujuh tersangka pelaku pesta narkoba sabu serta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis 18/1 (dok. Raz/KM)
Tujuh tersangka pelaku pesta narkoba sabu serta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis 18/1 (dok. Raz/KM)

ACEH UTARA (KM) – TIm operasional Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus tujuh tersangka pemakai narkoba pada Kamis 18 Januari 2018, sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan terhadap tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.

Dari tujuh tersangka pemakai barang terlarang tersebut lima diantaranya adalah warga Aceh Utara dan dua warga Sumatera Utara, masing-masing BK Bin MT (25) Warga Gampong Kleng, Kecamatan Samudra Aceh Utara, MI Bin IB (34) Gampong Krueng Mate, Kecamatan Samudra Aceh Utara. JF Bin HF (36) Gampong Bale, Kecamatan Samudra Aceh Utara, ZN bin JL (40) Gampong Kuta Glumpang, JZ Bin AH, gampong Dayah Bari, Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara, MS Bin AY (27), warga Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Provinsi Sumatra Utara, dan
Rjl Bin Adh (42) alamat Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjei Selatan Provinsi Sumatra Utara.

Menurut informasi yang diperoleh KM, pada saat penggerebekan petugas melihat seorang tersangka yang coba melarikan diri lewat jendela rumah pelaku. Polisi  terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Akhirnya, ketujuh tersangka berhasil diciduk petugas di Gampong Pie, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram/bruto, satu pipa kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, satu set bong, dua buah gunting, dan dua buah mancis.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di gampong tersebut kerap terjadi transaksi jual beli serta pesta narkoba.

Menindaklanjuti tentang hal itu, team opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Ildani langsung bergerak ke lokasi, di rumah Rjl salah satu tersangka, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku kerap melakukan pesta sabu di rumah tersangka Rlj. Saat tes urin dilakukan ketujuh tersangka positif memakai sabu, satu diantara mereka yakni ZD merupakan residivis. Pada Januari 2014 lalu, ZD pernah ditangkap Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama,” kata AKP Ildani dalam pres rilisnya yang diterima KM.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh pecandu barang haram tersebut bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Raz
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*