Aktivis Kecam Kriminalisasi Warga Babakan Madang oleh Sentul City

Deni Gunarja dan Purnaman, 2 warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, mengikuti sidang di PN Cibinong dalam kasus pemalsuan surat yang digugat oleh PT. Fajar Marga Permai (Sentul City) (dok. KM)
Deni Gunarja dan Purnaman, 2 warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, mengikuti sidang di PN Cibinong dalam kasus pemalsuan surat yang digugat oleh PT. Fajar Marga Permai (Sentul City) (dok. KM)

BOGOR (KM) – Kebijakan membagikan sertifikat tanah gratis untuk rakyat yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dan dianggap sebagai langkah untuk melindungi tanah masyarakat dari rampasan korporasi-korporasi besar seperti yang terjadi di masa lalu.

Namun sayangnya program Jokowi ini masih dinodai oleh ulah para oknum birokrat di Badan Pertanahan Nasional yang bermain mata dengan pengusaha besar untuk merampas tanah rakyat demi meraup keuntungan atas nama bisnis. Mereka pun tak segan-segan menggunakan praktik cara Orde Baru yakni mengkriminalisasi siapa saja masyarakat yang coba melawan untuk mempertahankan hak atas tanah yang ditempatinya berpuluh-puluh tahun sebelum korporasi datang ke wilayah mereka.

Kriminalisasi ini dialami seorang tokoh pemuda bernama H. Deni Gunarja, warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan Purnaman alias Epuh. Ia dilaporkan oleh pengembang properti PT. Fajar Marga Permai (Sentul City) atas tuduhan telah menjual sebidang tanah yang diklaim masuk dalam plotting HGB Sentul City. Padahal tanah tersebut diperoleh dari jual beli antara Purnaman sebagai penjual dan H. Deni Gunarja sebagai pembeli, diikat Akta Notaris yang diakui dan disaksikan oleh kepala desa bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan belum pernah sama sekali dilakukan peralihan hak ke pihak Sentul City.

Lantaran kriminalisasi tersebut, Deni dan Purnaman kini sudah 82 hari mendekam di penjara dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cibinong dengan tuduhan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Menurut aktivis Bogor, Evie, kriminalisasi ini sengaja dilakukan untuk membungkam Deni Gunarja karena dirinya sangat aktif mendampingi warga dan vokal untuk melakukan perlawanan kepada Sentul City, “yang selalu mengklaim sepihak tanah warga (ulayat) atas nama HGB yang tidak jelas asal-usulnya,” katanya kepada kupasmerdeka.com, Rabu (13/12).

“Kami para warga Bojong Koneng geram dan marah melihat kesewenang-wenangan Sentul City, dari dulu mereka dapat menggunakan birokrasi maupun aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan mereka, seakan-akan di negara ini semua dapat mereka beli dengan uang yang mereka miliki,” sambung Evie.

Ia menjelaskan, hal itu pernah terbukti dimana pada tahun 2015 bos Sentul City bernama Kwee Cahyadi Kumala ditangkap oleh KPK karena menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

“Oleh sebab itu, kami masyarakat meminta keadilan kepada penegak hukum Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi dan memeriksa jajaran nya terkait dengan persidangan yang penuh rekayasa ini dan segera mencopot mereka oknum-oknum yang tidak memiliki integritas yang harga dirinya dapat di beli,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam kesempatan ini pihaknya juga mempertanyakan nasib tanah kas Desa Bojong Koneng yang di tukar guling oleh Pemda Bogor kepada Sentul City. “Kami mendesak kepada aparat penegak hukum khususnya KPK yang masih kami percayai untuk segera melakukan investigasi terhadap kasus tukar guling tanah kas desa Bojong Koneng, karena sampai saat ini faktanya lahan yang menjadi pengganti tanah kas Desa Bojong Koneng tidak pernah ada.”

“Kami berharap kepada seluruh rekan-rekan jurnalis, LSM, dan berbagai pihak yang masih memiliki keberpihakan terhadap masyarakat yang terzolimi untuk mengawal persidangan kasus ini agar tidak terjadi kongkalikong antara jaksa, hakim oleh dengan cukong Sentul City,” tutupnya.

Reporter: ATV
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*