Warga Kampong Tanah Terban Grebek Pasangan PNS Mesum

ACEH TAMIANG (KM) – Seorang tenaga honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang berinisial F, wanita asal Kampong Kebun Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka yang masih berstatus istri orang berserta pasangannya, seorang PNS dari Badan Kepegawaian Aceh Tamiang (BKPPSDM) berinisial ZA, pria asal Kampung Opak Kecamatan Bendahara, tertangkap basah sedang berduaan di dalam sebuah kamar di lantai 2 Cafe Garden Coffee, usaha milik BUMK Kampong Alur Jambu yang berlokasi di Kampong Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (02/12/2017).
“Penangkapan itu berawal dari sang suami pelaku melaporkan kepada Kepala Dusun Setia Abdul Rasid dan Ketua Pemuda Muhammad Saini, bahwa istrinya dengan selingkuhannya yang diduga berbuat mesum di dalam cafe,” ujar Bhabinkamtibmas Kampung Tanah Terban Chusnil Fiqar.
Selanjutnya sang suami berserta perangkat Kampong, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mengerebek pasangan bukan muhrim tersebut di lantai dua cafe, dan benar saja, pasangan sejoli itu sedang berduaan di dalam sebuah kamar dengan memakai pakaian Lengkap.
Keduanya kemudian digiring ke Kantor Datok Tanah Terban untuk dihindari dari amukan massa dan untuk menyelesaikan masalah. Saat dimintai keterangan oleh Abdul Muad selaku Datok Penghulu dan M. Sayuti Thaib Ketua MDSK, mereka mengaku salah dan telah menjalin asmara cukup lama.
“Penyelesaian ini harus dilakukan secara adat Kampung, dan pelaku harus memenuhi kesepakatan musyawarah, karena pelaku telah mencoreng nama baik Kampong di mana keduanya bukan masyarakat Kampong Tanah Terban,” jelas Ketua MDSK.
Hasil musyawarah diambil tuntutan dan kesepakatan bersama, yaitu pihak pelaku menyerahkan 1 ekor kambing yang layak disembelih, 1 karung beras 15 kg dan memberikan dana untuk pembelian bumbu, serta menutup Cafe Garden Coffee sementara oleh pihak aparatur Kampong dan masyarakat sampai adanya keputusan dari pemilik usaha tersebut.
“Namun suami pelaku tidak menerima perbuatan kedua pelaku dan menuntut mereka diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) agar mereka dapat dicambuk sesuai dengan Qanun Aceh,” jelas Sayuti.
Reporter: Andi KM
Editor: HJA
Leave a comment