Mahasiswa Geruduk Dinas PUPR Bogor, Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah atas Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
BOGOR (KM) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kamis (29/11). Menurut koordinator lapangan Ahmad Maulana Fajar, aksi tersebut “Mengecam dan Mengutuk Pembiaran Supremasi Hukum di Kabupaten Bogor” serta menuntut agar pemerintah “tegakkan hak konstitusi warga negara dalam rangka kesejahteraan sosial di Kabupaten Bogor”.
“Berangkat dari pembukaan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 Alenia ke-4, bahwa negara memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah negara Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum demi terciptanya keadilan dan persamaan warga negara di depan hukum. Namun, naas terjadi kekosongan campur tangan negara terhadap apa yang telah terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Ahmad.
“Pengejawantahan konstitusi terhadap warga negara tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dengan absennya mereka dalam peranan perawatan infrastruktur di Kabupaten Bogor telah menyebabkan jatuhnya korban,” lanjutnya.
Adapun sebelumnya, Ketua Umum PMII Universitas Djuanda Samsul Arifin mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang di Jalan Raya Tegar Beriman pada hari Selasa 17 Oktober lalu, yang dinilai akibat ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam perawatan infrastruktur, sehingga menyebabkan patah tulang rahang dan motor yang rusak parah.
“Kami Pergarakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Djuanda Bogor mengutuk dan mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang tidak mengindahkan hak konstitusi warganegara,” lanjut Ahmad.
Menurut pernyataan PMII Universitas Djuanda yang diterima KM, tuntutan aksi mahasiswa kemarin mengutip Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang menyatakan bahwa “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk mempebaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” (Pasal 24) dan “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta rupiah) (2) Dalam hal Perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp,24.000.000,00 (Dua Puluh empat juta rupiah),” (Pasal 273).
“Untuk itu kami menuntut tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bogor, penjarakan pelanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tingkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” tutup pernyataan tersebut.
*Red
Leave a comment