Transaksi Jual Beli Tanah Bawah Tangan Berujung Sengketa

BOGOR (KM) – Enang Syahroni merasa tertipu dengan membeli tanah kavling seluas 1.998 meter persegi yang terletak di Kampung Kandang Panjang RT 01 RW 06 Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kuasa hukumnya, Martin Batlayeri, mengatakan bahwa awalnya kliennya membeli tanah tersebut seharga Rp 175 juta ditambah dengan tiga unit kendaraan roda empat jenis Honda Civic, Toyota Yaris, dan Daihatsu Terios, dari Saipudin.
Namun beberapa waktu kemudian Enang Syahroni merasa kecewa setelah mengetahui tanah kavling yang dibelinya pada tanggal 28 Maret 2013 ternyata sudah dijual lagi ke orang lain tanpa sepengetahuannya.
“Transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2013, dengan harga Rp. 400.000 per meter. Dalam surat pernyataan jual beli mutlak tanah kavling tertera siapapun tidak berhak mengganggu atau menggugat termasuk ahli waris [Saipudin], dan mengetahui Kepala Desa atas nama Nadi Wijaya pada saat itu dan Puji Ketua RT 01 juga Ketua RW 06 Oman Oceng,” jelas Martin kepada KM, Senin 20/11.
“Martin berharap agar Saipudin kooperatif dan segera mengembalikan total nominal yang terhitung pada saat transaksi jual beli pada tahun 2013 sebesar Rp 800 juta,” ucapnya.
Reporter: Deva
Editor: HJA
Leave a comment