Polres Bogor Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

Polisi menggiring anggota geng motor
Polisi menggiring anggota geng motor "Moonraker" untuk konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin 20/11 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Menanggapi maraknya isu geng motor di wilayah Kabupaten Bogor serta banyaknya laporan dari masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait geng-geng motor yang meresahkan masyarakat itu.

Hasil dari penyelidikan, polisi berhasil menemukan base camp geng motor yang menamakan dirinya Moonraker yang berlokasi di daerah Parung Kuda, Karadenan, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota geng motor tersebut, Senin (20 November 2017).

Selanjutnya para pelaku lainnya ditangkap oleh satreskrim Polres Bogor berjumlah 10 orang di rumahnya masing-masing.

Ketua geng motor Moonraker berinisial H (25) ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Cikaret. Dalam peristiwa itu, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sebelum melancarkan aksinya, ketua geng motor H (25) berkumpul dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban.

Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama dan tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban.

Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah kabupaten dan kota Bogor.

Polisi berhasil meringkus 14 orang pelaku diantaranya H (25), EMD (23), SW (20), DL (19), RU (20), EF (22), AS (20), ROR (19), MR (18), AD (16), FA (19), YH (34), dan Penadah berinisial M (36) dan AP (31).

Penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H (25) lebih dari 10 kali.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian di antaranya 1 buah tongkat baseball, 6 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah senjata tajam jenis Samurai, 1 buah helm, 1 buah laptop merk Lenovo, 1 STNK kendaraan Kawasaki Ninja, 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk penyerangan, 1 unit motor Yamaha Vixion warna biru, 1 unit motor Honda Beat warna putih, 2 unit motor Honda Beat warna hitam, 1 unit motor Vario warna hitam, 5 unit STNK dari pelaku dan 6 STNK dari penadah.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis antara lain 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman Hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, UU darurat Tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, 170 KUHP tentang melakukan Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan, untuk Pelaku Penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Reporter: ayub
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.