Kajari Depok: Dinas yang Bayar Kontraktor untuk Proyek yang Asal-Asalan Penuhi Unsur Pidana

DEPOK (KM) – Polemik di tengah warga masyarakat Kota Depok atas dugaan proyek pemerintah daerah khususnya terhadap dinas terkait maupun kontraktor akan hasil kerja yang tidak sesuai spesifikasi atau terkesan asal-asalan saat ini semakin menjadi sorotan publik.
Di sela kesibukannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menegaskan bahwa Tim Pengawasan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok adalah “implementasi dari instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 hal aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi”.
“Pada awal akan berjalannya proyek, kami pihak Kejari bersama investigasi ke lokasi proyek, dan nantinya pada saat berakhirnya proyek akan diserahterimakan dari kontraktor ke Pemda qq dinas terkait kami juga dilibatkan,” ungkap Sufari.
“Apabila ternyata pada saat serah terima pelaksanaan proyek tersebut ada ketidaksesuaian dengan kontrak kerja, maka kami dari TP4D berhak memerintahkan untuk jangan dibayarkan kepada kontraktor atau pemborong mengingat dana ini adalah uang negara, namun apabila dipaksakan untuk dibayarkan maka unsur pidana sudah siap menanti,” papar Sufari.
“Pada masyarakat silahkan turut serta memantau dalam pelaksanaan kerja diwilayahnya, karena ini juga merupakan kontrol sosial dan apabila menemukan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek silahkan lapor ke Kejari dengan catatan data yang lengkap dilampirkan atau melalui web site kami,” sambungnya.
“Saya juga menghimbau kepada kontraktor dan pemborong di dalam pelaksanaan kerja agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati dan dipersyaratkan kedua belah pihak untuk dipatuhi dan tunduk pada hukum karena apabila terjadi penyimpangan maka Hukum yang bertindak,” kata Sufari.
Reporter: Gie
Editor: HJA
Leave a comment