Polisi Bekuk Guru Olahraga SD yang Cabuli 3 Siswinya

Press Release di Mapolrestro Jakarta Timur, 28/11/2017 (dok. KM)
Press Release di Mapolrestro Jakarta Timur, 28/11/2017 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Seorang guru olahraga berinisial YN (40) yang mengajar di salah satu di SD Negeri di Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Polisi karena diduga telah mencabulI tiga siswinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andri Wibowo mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah mencabuli tiga siswanya berinisial BA (10), NH (12) dan NP (11).

“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolrestro saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017).

Menurut Kombes Andri, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan tersangka YM terhadap para korbannya sekitar tahun 2015 sampai November 2017 di sekolah tempat ia mengajar.

“Tersangka mencabuli korban BA sebanyak 3 kali dengan cara tersangka mencium pipi sebelah kanan dan kiri, memeluk korban dengan kuat dari belakang, korban sempat memberontak namun tersangka lebih kuat sehingga korban tidak berdaya.”

“Kemudian tersangka juga pernah menyuruh korban BA untuk membuatkan teh di dapur sekolah. Namun dari arah belakang terlapor datang kemudian memeluk korban, mencium pipi kiri dan kanan.”

“Pencabulan tersebut dilakukan tersangka sekira tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 November 2017, pada saat pelajaran olahraga,” papar Andri.

Selain BA, tersangka YN juga mencabuli korban NH sebanyak 1 kali dengan cara tersangka memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Aksi cabul tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas V semester l, sekira tahun 2015 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Tidak puas mencabuli NH dan BA, tersangka juga diduga mencabuli korban NP sebanyak 5 kali dengan cara tersangka mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban.

Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka sempat memberikan uang sebesar Rp. 2.000 dan coklat “beng beng” kepada korban. “Kemudian korban juga diancam agar tidak mengatakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut kepada tersangka, takut di berikan nilai jelek,” kata Andri.

Sementara itu, tersangka YM yang sudah diamankan polisi enggan mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencabuli ketiga korban tersebut.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Rl No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*