Pengamat: Pengelolaan Keuangan RSUD Harus Diawasi dengan Teliti

Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA) (dok. KM)
Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA) (dok. KM)

BOGOR (KM) – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tergolong quasi public goods, dimana perannya sangat dibutuhkan dan membantu masyarakat, oleh karena itu peran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih diperlukan dalam pelayanan masyarakat.

Menurut Jajang Nurjaman, Permendagri No. 61 tahun 2007 mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), “misalnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Koordinatir Investigasi di Center for Budget Analysis itu saat dihubungi kupasmerdeka.com, Selasa (21/11).

Lebih teknis, kata Jajang, pemerintah daerah mendorong instansi-instansi kesehatan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Daerah (PPK BLUD), hal tersebut diharapkan agar pelayanan instansi lebih meningkat, serta fleksibel dalam mengelola keuangan.

“Jadi yang perlu diawasi dari BLUD RSUD khususnya adalah terkait pengelolaan keuangannya, jangan sampai disalahgunakan karena menyangkut masyarakat banyak,” ungkapnya.

“RSUD masih menggunakan APBD, beda lagi soal penggunaan pendapatan RSUD, penggunaan anggarannya mesti persetujuan DPRD. Kalau dalam praktiknya tidak seperti itu, termasuk melanggar,” tutupnya.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*