Legislator: Tambang Ilegal Kena Delik Hukum Pidana

JAKARTA (KM) – Pertambangan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memikirkan keselamatan dari pekerja akan dikenakan sanksi. Seperti yang disampaikan Anggota DPR RI Komisi VII, Eni Saragih, “dalam UU Minerba/No. 4 Tahun 2009, sudah diatur bagaimana mekanisme keselamatan kerja dan bagaimana penggunaan alat-alat pertambangan pada Pasal 96 (UU.4/2009). Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana dan administratif kepada perusahaan tersebut,” ujar Eni saat dihubungi KupasMerdeka.com lewat pesan singkatnya, Rabu 29/11, Jakarta.
Lebih jauh Eni mengungkapkan, “Namun dalam konteks tambang ilegal, konteksnya adalah delik hukum pidana. Selain karena illegal, penambang mestinya sadar akan keselamatan kerja dan penggunaan bahan peledak, walau aturan ini dalam peraturan menteri dan perundang-undangan turunannya sudah mengatur bagaimana penggunaan bahan peledak ini, karena ada kadar dan volume yang mesti dilihat kembali,” ucap politisi Golkar itu.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment