Anggap Ibu Kandung Tidak Mampu Asuh Anaknya, PA Jaktim Berikan Hak Asuh Kepada Ayah

Insank Nasrudin (kanan), bersama Eko Agus Sunanto (dok.KM)
Insank Nasrudin (kanan), bersama Eko Agus Sunanto (dok.KM)

JAKARTA (KM) – Kasus cerai berlanjut rebutan hak asuh kerap terjadi di Indonesia, salah satu contohnya yang terjadi di Ibukota, tepatnya Jakarta Timur, antara Eko Agus Sunanto sebagai pemohon melawan mantan istrinya Dina Sofi Yuniarti sebagai termohon.

Telah diputus pengadilan pada tanggal 8 November 2017 permohonan cerai talak dan hak hadhanah dalam perkara Perdata Nomor 1476/Pdt.G/2017/PAJT, dimenangkan oleh pemohon Eko Agus Sunanto.

Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Eko mengapresiasi putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur itu dalam keterangan persnya yang diterima KM Rabu (8/11)

“Bahwa dalam putusan perkara tersebut yang sangat mendasar yaitu hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun diberikan hak pemeliharaan kepada ayah kandungnya (pemohon), merupakan keputusan yang sangat tepat, adil dan bijaksana,” terang Insank seusai sidang.

“Bahwa pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, ‘Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya’ itu tepat diterapkan apabila sang ibu dalam kondisi normal atau tidak memiliki perbuatan tercela,” papar Insank.

“Akan tetapi apabila sebaliknya sang ibu dapat dibuktikan memiliki record perbuatan buruk dan dikhawatirkan dapat merusak tumbuh kembang  anak baik secara fisik maupun mental di masa depan maka hak pemeliharaan anak dapat diberikan kepada ayah kandungnya yang berkelakuan baik,” ujar Insank.

“Sehingga eksistensi pasal 105 huruf (a) KHI bukanlah merupakan pasal yang kaku tanpa pengecualian namun dapat dikesampingkan jika terbukti ibu kandung berkelakuan buruk, hal itu senada dengan kandungan pasal 49 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan,” terang Insank.

“Saya sangat mengapresiasi putusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara yang cukup panjang dan berterimakasih kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang mampu menilai secara objektif dan melihat secara komprehensif fakta persidangan, selanjutnya memberikan keputusan yang berkeadilan bagi para pihak,” puji insank.

“Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak tradisional dalam menerapkan hukum, artinya dalam memberikan keputusan hukum Majelis Hakim berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak kaku dalam menafsirkan hukum khususnya dalam makna pasal 105 huruf A KHI,” tutup Insank.

Reporter: Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*