Sudah 2 Kali KPK Tidak Penuhi Panggilan Pansus Angket
JAKARTA (KM) – KPK kembali mangkir dalam undangan kedua Pansus Angket DPR, yang sudah dijadwalkan kemarin siang 17/10 pukul 14.00.
Pansus mendapatkan surat balasan dari KPK dengan nomor B/7160/HK.06/01-55/10/2017 yang menyatakan bahwa “sehubungan dengan surat Wakil Ketua DPR RI nomor PW19101 DPR/2017 tanggal 12 Oktober … kami sampaikan bahwa KPK saat ini menjadi pihak yang terkait dalam permohonan pengujian Judicial Review UU no. 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPRD dan DPD terhadap UUD Indonesia 1945 … oleh karena itu, untuk menghirmati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sampai dengan diputuskannya permohonan yang dimaksud, KPK tidak dapat menhadiri undangan yang disampaikan oleh wakil ketua DPR.”
Usai membacakan surat balasan dari KPK itu, ketua Pansus Agun Gunandjar memaparkan dalam keterangan persnya, “untuk selanjutnya kegiatan Pansus, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat internal, bersama pak Eddy, pak Henry dan teman-teman lainnya, Pansus akan terus bekerja, dan limitasi yang diberikan pada Pansus sesuai peraturan tata tertib selama 60 hari sejak paripurna terakhir … untuk melaporkan laporannya kembali.”
“Oleh karena itu,” lanjut Agun, “sesungguhnya pansus KPK akan segera selesai apabila KPK nya sudah dapat memenuhi undangan kami.”
“Kami berkeyakinan sampai pada hari ini belum ingin menggunakan upaya paksa terhadap KPK, karena kita sudah bertemu dengan Kapolri saat rapat gabungan di Komisi III, yang pada posisinya hari ini Kapolri masih mempertimbangkan permohonan upaya paksa yang dilakukan oleh DPR dengan alasan-alasan yang kita sudah ketahui bersama sama,” sambungnya.
“Namun, dalam pandagan kita di Pansus, bahwa dengan apa yang disampaikan itu semata mata panggilan paksa bukan menjadi ranah hukum pidana dan juga bukan hukum perdata, ini adalah hukum tata negara, sebagaimana pengaturan segala sesuatunya detail diatur dalam UU, seperti halnya UU pendikan, kesehatan dan lain-lain.”
“Jadi tidak menggunakan hukum acara. Karena ini hukum tata negara yang aplikatif. Yang semua diatur dalam UU itu sendiri,” lanjut politisi Partai Golkar itu.
Agun mencontohkan, dahulu ada UU Angket dan subtansinya masuk dalam UU MD3 terkait upaya pemanggilan paksa tersebut.
“Mungkin keberadaan Pansus Angket ini tidak lepas dari nuansa-nuansa politik yang begitu kental sehingga kondisi-kondisinya memperhitungkan tentang kepentingan publik dan ini menjadi bahan-bahan pertimbangan,
sehingga Pansus sampai pada saat ini masih menuggu sampai KPK ini berkenan hadir di undang pansus,” tandas Agun.
“Kami berharap mudah-mudahan teman-teman KPK dalam dalam undangan berikutnya bisa hadir dan mengklarifikasi dan pansus mungkin akan kembali mempertimbangkan untuk kembali mengundang pada saatnya sampai pada harapan kami KPK sungguh-sungguh bisa datang.”
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment