Polrestro Jakarta Timur Amankan Terduga Pelaku Pencabulan 3 Bocah

Polrestro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait penahanan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu 14/10

JAKARTA (KM) – Seorang pria berinisial A (29), warga Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, telah diamankan Polres Metro Jakarta Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut ia lakukan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan H Ahyar, Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang anak yakni berinisial A (6), FA (9) dan RSP (3),” ujar AKBP Sapta Maulana Marpaung, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat 13/10.

Lanjut Sapta mengungkapkan, “berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan September 2017 lalu, saat itu korban sedang bermain masak-masakan dengan temannya, lalu korban ditarik masuk ke dalam rumah kontrakan tersangka, kemudian tersangka mengunci pintunya.”

“Di dalam rumah tersebut, celana korban di peloroti dan [tersangka] memegang, serta menunjukkan kemaluannya kepada korban. Tidak itu saja, tersangka juga pernah memegang kemaluan korban menggunakan jempolnya sebanyak 2 kali, sampai korban merasakan sakit.”

“Korban bercerita, kalau pada saat di cabuli tersangka, korban ditutup mulutnya menggunakan tangan,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, kejadian berikutnya, tersangka juga pernah mengajak korban A dan kedua temannya yang bernama RSP dan FA mandi bareng di kamar mandi kontrakan tersangka. Di dalam kamar mandi tersebut, tersangka menyuruh ketiga korban untuk mencium pantatnya dan kemaluannya dipegang.

Sementara itu, pihak kelurga korban yang mengetahui kejadian itu, mendatangi dan menanyakan tersangka tentang kejadian itu, namun oleh tersangka tidak mengakui dan malah pergi meninggalkan kelurga korban.

Selanjutnya, hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 pelapor dan keluarga tersangka membawa tersangka pelaku ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatanya itu, tersangka kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*