Polresta Bogor Kota Bekuk 9 Pengedar Narkoba
BOGOR (KM) – Polresta Bogor Kota melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba, Senin 16/10.
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka yang setelah dilakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, kemudian ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Adapun dalam kasus tersebut terdapat 1 orang tersangka DS masih DPO.
Kesembilan orang tersangka tersebut ditahan dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) Tahun kurungan penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, “Pengungkapan kasus narkotika dengan jenis obat-obatan terlarang yang sedang marak berupa Pil Hexymer, Pil Tramadol dan Aprazolam, untuk peredaran itu sendiri mereka (tersangka) dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar melalui kurir, setalah dilakukan proses penyidikan para tersangka di tahan di rutan Polresta Bogor Kota,” ungkapnya.
Reporter: M Egy
Editor: HJA
Leave a comment