Telat Bayar Gaji Buruh Hingga Lebih dari Sebulan, PT. Asus Hanya Berikan Permohonan Maaf

(dok. KM)

BOGOR (KM) - Menurut informasi yang beredar, PT. Indo 5 Perkasa atau PT. Asus sampai hari ini belum juga memberikan hak karyawannya dalam hal ini gaji dan insentif untuk bulan Juli dan Agustus 2017. Hal tersebut dibenarkan salah satu karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya, Jumat (1/9).

Menurutnya, keterlambatan gaji ini bukan hanya ditempatnya, tapi seluruh daerah.

“Sampai saat ini karyawan belum mendapatkan gajinya berikut insentif bulan Juli dan pihak perusahaan meminta waktu sampai tanggal 15 September. Padahal mereka sangat membutuhkan dengan adanya Lebaran Idul Adha ini,” ujarnya.

“Gaji karyawan sampai saat ini belum juga turun dan pihak PT. Asus cuman meminta maaf tidak memikirkan dengan kebutuhan karyawannya,” ungkapnya.

Adapun menurut Undang-undang RI No 03 tahun 2013, Pasal 1 ayat 30, “upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan wajib dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Sedangkan menurut ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, “pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Selain itu, dalam Pasal 55 PP Pengupahan, ditentukan pula bahwa:
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
(a).mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
(b)sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
(c) sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Reporter: Ayub, Deva
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.