Kasus Penganiayaan Sekcam oleh Camat Tamansari Naik Status jadi Penyidikan
BOGOR (KM) – Masyarakat Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu dihebohkan oleh berita beberapa media tentang penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Camat Tamansari, Kabupaten Bogor, Ahmad Sofyan kepada Sekretarisnya bernama Ridwan.
Setelah lama tidak terdengar, ternyata kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Polres Bogor melalui Unit 1 Satreskrim Polres Bogor yang kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Korban, R Anggi Triana Ismail melalui siaran persnya kepada awak media Kamis (31/08).
Menurut Anggi, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Camat Tamansari mendapati perkembangan yang signifikan dari Kepolisian Resor Bogor, dalam hal ini unit I Satreskrim Polres Bogor.
Dikatakannya, dimulai dari proses peningkatan proses hukum, dari penyelidikan ke penyidikan berjalan secara profesional sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), “yang mana hal itu telah berpegang teguh pada Perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan Perkabareskrim No. 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan.
“Kami kuasa hukum saudara Ridwan lagi-lagi mengapresiasi langkah kerja profesional penyidik unit I Polres Bogor,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, setelah adanya peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan yang tertanggal 21 Agustus 2017, Unit I Satreskrim Polres Bogor pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berdasarkan No. B/183/VIII/2017/Reskrim, kepada Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Minggu depan, besar kemungkinan kami kuasa hukum saudara Ridwan akan melakukan pengaduan ke inspektorat kepegawaian dan atau BKPP Kabupaten Bogor,” katanya.
Berdasarkan SPDP yang telah dikirim oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Bogor, poin 2 menyebutkan sebagai berikut :
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari selasa 24 Agustus 2017, telah dimulai penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan dan Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan 335 KUHP, atas nama Tersangka Nama Drs. Achmad Sofyan, MM.”
“Kita buktikan, bahwa hukum bukanlah komoditas antara kekuasaan dan uang. Kami akan kawal terus perkara ini sampai klien kami mendapat sebuah kepastian hukum,” pungkasnya menegaskan.
Reporter: EF
Editor: HJA
Leave a comment