KPAI Turut Kecam Pemukulan Siswa Oleh Kepsek SMK Cakrawala
BOGOR (KM) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Cakrawala, Bogor, yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap siswa MTH hingga menimbulkan trauma dan luka pada telinganya.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada kupasmerdeka.com Kamis 7/9, pihaknya akan “mendorong” Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memeriksa oknum Kepsek tersebut dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan kepegawaian.
Ia mengatakan, keluarga korban bisa melaporkan kekerasan yang dialami korban dan terduga pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sanksinya bisa lebih dari 5 tahun penjara.
Tindakan pemukulan itu sendiri terjadi beberapa minggu yang lalu terhadap korban atas nama Muhamad Taufik Hidayat (16) siswa yatim piatu kelas dua SMK Cakrawala Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Menurut korban Taufik saat dikonfirmasi KM Kamis (7/9) siang, dirinya masih dalam keadaan trauma dan telinga sebelah kiri terasa masih kurang jelas pendengaran, akibat dari tamparan keras.
Sementara itu, kakak kandung dari korban, Dea, menegaskan, pihaknya meminta dengan “seadil-adilnya dapat perlindungan secara hukum”.
“Walaupun dari keadaan sisi keluarga kami kurang mampu … kejadian peristiwa ini sangatlah diremehkan,” katanya.
Dea pun menyebutkan, memang oknum kepsek itu ada sedikit pertanggungjawabannya dengan menutupi biaya pengobatan, namun baginya kompensasi tersebut “sangatlah tidak maksimal” karena adiknya mengalami trauma.
Reporter: Ikman, Deva
Editor: HJA
Leave a comment