Komisi II DPR: “Proyek Meikarta Harus Dihentikan Sementara”
JAKARTA (KM) – Megaproyek Meikarta banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Menurut Wakil Ketua DPR RI Komisi II, Ahmad Riza Patria, proyek tersebut ada indikasi pelanggaran pidana.
“Menurut info yang kita terima sementara Meikarta ini tidak mempunyai izin, IMB belum ada, namun Meikarta sudah menarik dana dari masyarakat dan ini melanggar UU No. 20 tahun 2013 tentang rumah susun dan merupakan pelanggaran pidana. Kemudian pihak Meikarta sudah mengambil, bahkan sudah menjual dan beberapa unit sudah terjual habis, kemudian Amdal juga belum selesai, menurut informasi sementara yang kita terima,” ujar Riza, saat ditemui di Plaza Senayan, Kamis 28/9.
Riza meyakini proyek Meikarta ini adalah proyek prestitisius, ambisius, mungkin positif, “tapi belum melengkapi dokumen-domumen perizinan, gitu lho,” pungkas politisi Gerindra itu .
“Dan untuk itu memang kami minta untuk diberhentikan sementara, nanti kita minta Panja, apa rekomendasi kita,” lanjutnya.
“Misalnya kita minta diberhentikan sementara, sampai Meikarta ini menyelesaikan, jangan sampai nanti seperti reklamasi gitu lho, jadi heboh, jadi masalah karena belum mengantongi izin,” tandas Riza.
Ia menerangkan, sebenarnya proyek Meikarta ini sudah direncanakan sejak tahun 1997 dan setelah tiga kali diperpanjang masih belum selesai juga.
“Di Indonesia ini banyak developer-developer seperti ini, tidak sedikit lah. Artinya menjual gambar, menarik dana dari masyarakat, menjual iklannya sangat masif tapi mendapatkan dukungan dari masyarakat, melalui boking fee, DP dan sebagainya.”
“Jadi jangan sampai terkesan Pemerintah tidak adil berpihak hanya kepada kelompok tertentu, seperti pada konglomerat, pengusaha tertentu, dimudahkan dan sebagainya, bahkan malah nanti dilindungi, jangan sampai,” jelas Riza.
Adapun pada tahap ini, proyek Meikarta melanggar sejumlah peraturan, diantaranya:
- Menurut keterangan pihak Kementerian ATR/BPN RI, izin peruntukan penggunaan tanah (IPpT) Kota Baru Meikarta baru terdaftar 84,6 hektar dr 164 Ha yang diajukan Meikarta.
- Pihak Meikarta juga belum melengkapi izin lain seperti IMB dan amdal.
- Dinas penanaman modal Provinsi Jabar telah meminta pihak Meikarta menghentikan sementara kegiatan dan menunda grand launching.
- Dinas Penamanam Modal Jabar juga meminta Pemda Kab. Bekasi melengkapi RDTR untk melihat pemanfaatan tata ruang Kabupaten Bekasi sesuai perda no.12/2014 tentang pengelolaan pembangunan dan pegembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat.
- Menurut pernyataan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, proses pembangunan Meikarta masih dalam pembangunan jalan dan taman, belum dilakukan pembangunan konstruksi bangunan. Belum semua HGB dari Meikarta atas nama PT. Lippo, namun Lippo menyatakan semua lahan miliknya.
Sementara itu, menurut keterangan direktorat Pelayanan konsumen OJK, kredit konstruksi hanya boleh diberikan jika izin pembangunan proyek sudah lengkap, dan harus jelas barang yang diperdagangkan. Sedangkan pengumpulan dana oleh Meikarta dalam bentuk transaksi nomor antrian, tidak jelas barangnya.
Menurut UU No. 20 tahun 2011 tentang rusun, proses jual beli rusun sebelum pembangunan rusun selesai, dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris, tapi setelah memenuhi persyaratan, yaitu status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB dan ketersediaan prasarana umum.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment