Aktivis Duga ada Modus Korupsi Pada Proyek Jalan Provinsi ini di NTB
BIMA, NTB (KM) – Direktur Eksekutif Sahabat Pulau Ular Gumilar Abdul Latif pada hari Jumat lalu (22/09/2017) berkomentar bahwa warganegara berhak untuk mendapatkan informasi publik yang sudah diatur dan dilindungi UU sehingga dijamin oleh hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni Pasal 28F UUD 1945, Pasal 14 Jo Pasal 15, UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 4 ayat (1) Jo ayat (2), Huruf A dan huruf C UU RI No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait Hak atas penyelenggaraan Jalan, telah pula ditentukan Pasal 62 ayat (1) huruf B dan D, UU No. 38/2004 tentang Jalan (UU Jalan), bahwa atas ketentuan tersebut warga negara dijamin haknya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan jalan dan memperoleh informasi mengenai penyelengaraan jalan, termasuk dijamin haknya untuk mengetahui dan mendapatkan salinan kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) Proyek Pembangunan Jalan, khususnya dalam kasus Jalan Provinsi NTB di ruas Tawali-Sape.
Selain itu, Gumilar menambahkan, kewajiban Badan Publik dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi NTB untuk memenuhi hak pemohon telah digariskan pasal 11, ayat (1), huruf b, c, d, e, UU KIP yakni, “Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, diantaranya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dengan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.â€
“Namun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jalan Pripinsi NTB Pada Ruas Tawali-Sape justru menolak memberi salinan kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek tersebut, ketika pemohon dalam hal ini Sahabat Pulau Ular (SPU) mencoba mengkonfirmasi kejanggalan proyek itu, pihak PPK malah menuding SPU tidak memiliki wewenang untuk mendapatkan Salinan Kontrak tersebut,” tambahnya.
Di lain tempat, pria yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Lalang itu menerangkan, “yang dilakukan Sahabat Pulau Ular (SPU) merupakan bentuk pengawasan masyarakat yang tidak dipersalahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 116, Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi, ‘Pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa dimaksudkan untuk mendukung usaha pemerintah guna meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab, memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN serta menegakan peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan Negara’,” tutupnya.
*red
Leave a comment