Kepala BNN Lantik Prajurit TNI Pertama di Jajaran BNN

Kepala BNN Budi Waseso menandatangani surat keputusan pelantikan pejabat baru BNN dari kalangan TNI, Selasa 28/8

JAKARTA (KM/BNN) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso melakukan terobosan dengan melantik 2 pejabat dari lingkungan TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Dua pejabat dari TNI yang dilantik adalah Letkol CPM Ivan Eka Satya sebagai Kepala BNN Kota Cimahi dan Letkol Laut CPM Agus Musrichin sebagai Kepala BNN Kabupaten Malang.
Sebagaimana diketahui bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang personelnya terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok BNN sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.

Namun sepanjang sejarah berdirinya BNN jabatan struktural diisi oleh Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi pemerintah terkait lainnya. Namun kini kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang dinilai dapat dimanfaatkan oleh negara-negara tertentu untuk melemahkan ketahanan negara serta menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, BNN menilai diperlukan peran TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara khususnya dalam menghadapi serangan dan ancaman narkotika.

Sebelumnya, peran TNI yang terlebih sangat dibutuhkan pasca dicetuskannya Indonesia Darurat Narkoba dan seruan perang terhadap narkoba yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahannya terbentur dengan masalah landasan hukum.  Meski telah diatur dalam Pasal 47 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.  Undang-Undang ini masih membutuhkan landasan hukum tambahan untuk mengatur hal tersebut.

Untuk mendukung hal tersebut, Budi Waseso menerbitkan Peraturan Kepala BNN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian tidak ada lagi hambatan bagi prajurit TNI untuk secara profesional mengabdikan diri dalam menyelamatkan bangsa dan negara khususnya generasi mendatang dalam P4GN.

“Bergabungnya TNI membuktikan bahwa BNN tidak hanya terdiri dari unsur Polri atau Kejaksaan saja tetapi semua unsur ada. Satu terobosan bahwa TNI sudah terlibat dalam BNN maka dengan sendirinya peran TNI pasti ada untuk memudahkan bagaimana kita bekerja dalam menghadapi permasalahan narkotika,” ujar Budi Waseso dalam sambutannya pada pelantikan pejabat di lingkungan BNN.

Pada akhir sambutannya, Kepala BNN menekankan 6 hal kepada para pejabat yang baru dilantik yaitu “pegang teguh sumpah yang telah diucapkan, kenali permasalahan yang ada di lingkungan kerja yang baru, ambil langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan kinerja, perkuat kebersamaan internal, lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, tingkatkan komitmen dan keikhlasan dalam bekerja serta semangat juang yang tinggi dimanapun bertugas.”

Pada kesempatan tersebut Buwas juga melantik 14 pejabat di lingkungan BNN di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung BNN di wilayah  Cawang, Jakarta, pada hari Selasa (29/8).

(via Marsono)
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*