Gelapkan 5 Buah Blender Kiriman, Kurir Barang Hadapi 4 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal

JAKARTA (KM) – Seorang pria yang bekerja sebagai kurir barang yang mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi,  nekat menggelapkan blender bawaannya, yang dijual kepada penadah dengan harga di bawah pasaran. Tersangka bernama Nur (32) warga Penjaringan, Jakarta Utara, digelandang ke Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2017).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta barat Kompol M Syafi’i,SIK, menjelaskan, modus pelaku yakni menurunkan beberapa barang bawaanya untuk dijual kepada seorang penadah berinisial W yang kini masih buron.

Kejadian berawal pada hari Senin (25/9/2017) kemarin, ketika pelaku mengantarkan 20 unit blender bersama keneknya Imron ke Toko Rahmat di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Tanpa sepengetahuan Imron, saat tiba di Jalan KH Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, pelaku menurunkan beberapa barang bawaan dan dijual ke seorang penadah berisial W.

Usai mengurangi isi barang bawaan, kemudian pelaku kembali meneruskan perjalanan menuju Toko Rahmat sesuai pesanan.

“Pihak kantor mengetahui ada barang yang hilang, selanjutnya dari hasil klarifikasi pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya,” tutur Kapolsek Tambora Kompol M Syafi’i.

Lanjut Kapolsek, si pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya tersebut . “Udah sering dia, sering janjian itu dengan penadah, korbannya ganti-ganti nggak cuma satu toko saja,” kata Kapolsek.

Saat menjalankan aksinya, tersangka tidak pernah melibatkan keneknya, dengan dalih ingin kencing, pelaku langsung menurunkan beberapa barang tanpa sepengetahuannya.

“Dari toko rapi, tapi sampai ke agen-agen kok hilang di jalan, bagaimana ceritanya. Nah keneknya itu nggak tahu, keneknya nggak diajak, paling pura-pura kencing atau apa. Ngakunya buat tambah-tambah aja, biasa buat biaya hidup katanya,” pungkas Kapolsek Tambora

Dari total lima blender yang digelapkan oleh pelaku, pemilik toko rugi Rp 7,8 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat jalan. Pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*