Agus Hermanto: Pansus Angket Diperpanjang atau Tidak, Tergantung Hasil Rapat Paripurna
JAKARTA (KM) – Terkait masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang akan berakhir pada tanggal 28 September mendatang, Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto mengakui bahwa pada rapat pimpinan DPR sebelumnya, pihaknya sudah menerima surat Pansus Angket yang meminta audiensi dengan Presiden dan untuk menyampaikan laporan akhir.
“Kami harus nurut dengan aturan Undang-Undang, karena laporan akhir harus dibuat dulu, lalu proses-proses selanjutnya,” ucap politisi Partai Demokrat itu, Senin 25/9, saat ditemui KM di Gedung Nusantara 3 DPR RI .
“Bisa saja audiensi dengan Presiden, sesuai permintaan Pansus,” sambungnya.
“Kan tidak biasanya ada rapat konsultasi dengan presiden … Namun disetujui atau tidak itu tergantung Rapat Paripurna. Kalau di pimpinan kita hanya jadwalkan, di rapat Bamus akan deklarasi apakah akan melaksanakan rapat mendengarkan laporan dari Pansus Angket KPK, apakah tidak,” lanjut Agus.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment