Agus Hermanto: Pansus Angket Diperpanjang atau Tidak, Tergantung Hasil Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (dok. KM)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Terkait masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang akan berakhir pada tanggal 28 September mendatang, Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto mengakui bahwa pada rapat pimpinan DPR sebelumnya, pihaknya sudah menerima surat Pansus Angket yang meminta audiensi dengan Presiden dan untuk menyampaikan laporan akhir.

“Kami harus nurut dengan aturan Undang-Undang, karena laporan akhir harus dibuat dulu, lalu proses-proses selanjutnya,” ucap politisi Partai Demokrat itu, Senin 25/9, saat ditemui KM di Gedung Nusantara 3 DPR RI .

“Bisa saja audiensi dengan Presiden, sesuai permintaan Pansus,” sambungnya.

“Kan tidak biasanya ada rapat konsultasi dengan presiden … Namun disetujui atau tidak itu tergantung Rapat Paripurna. Kalau di pimpinan kita hanya jadwalkan, di rapat Bamus akan deklarasi apakah akan melaksanakan rapat mendengarkan laporan dari Pansus Angket KPK, apakah tidak,” lanjut Agus.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.