Proyek Trotoar Bocor Anggaran Ratusan Juta, CBA: “Penegak Hukum Harus Lebih Serius Awasi Proyek Bupati Bekasi”

Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA) (dok. KM)
Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA) (dok. KM)

BEKASI (KM) – Tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengganti nama Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas ini kini menjalankan proyek-proyek pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede-Tegal Danas. Adapun lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Cikarang Selatan. Sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut disoroti oleh lembaga analisa kebijakan publik, Center for Budget Analysis (CBA).

Pemkab Bekasi memecah proyek pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede-Tegal Danas menjadi tiga paket. Adapun anggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut sebesar Rp1.411.875.000.

“Berikut rinciannya. Proyek pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede-Tegal Danas Paket 2 dengan volume panjang 1.115 m dan lebar 1 m dimenangkan oleh CV. Yana dengan anggaran yang disepakati sebesar Rp. 408.744.000. Sedangkan dua paket pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede-Tegal Danas diborong yakni paket 1 dengan volume panjang 118 m, lebar 8 m, tinggi 0,25 m,” jelas Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, membuka data laporan yang telah dikumpulkan pihaknya.

“Dan pembangunan jalan dan trotoar Tegal Gede-Tegal Danas Paket 3 dengan volume 1.115 m, lebar 1 m Dimenangkan oleh CV. Bangkit Putra Pratama. Untuk kedua proyek tersebut anggaran yang dihabiskan sebesar Rp927.705.873,” lanjutnya.

Adapun ketiga proyek tersebut sesuai perjanjian kedua belah pihak seharusnya dikerjakan selama 89 hari, mulai dari 16 Mei 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016. Terkait proyek ini, CBA menyoroti sejumlah kejanggalan.

“Pertama ada dugaan permainan tidak sehat dalam penentuan pemenang proyek pembangunan Jalan dan Trotoar Tegal Gede-Tegal Danas. Hal tersebut terlihat dari selalu dimenangkannya CV. Bangkit Putra Pratama. Bisa dibilang perusahaan yang beralamat di Bekasi Mede RT. 004/002, Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur sangat beruntung. Karena sebenarnya masih terdapat perusahaan lainnya dengan tawaran rendah,” jelas Jajang.

“Kedua, ditemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp183.044.000. Hal ini karena nilai proyek yang disepakati pihak Pemkab Bekasi dengan pemenang proyek kelewat mahal, jauh melenceng dari harga ideal yang ekonomis.”

“Temuan di atas menjadi catatan penting bagi penegak hukum di Kabupaten Bekasi. Agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dijalankan [Bupati Bekasi] Neneng dan anak buahnya. Jangan sampai hari lahir Kabupaten Bekasi yang sebentar lagi bakal dirayain, dinodai dengan tindakan melawan aturan hukum yang ada,” tutup Jajang.

*Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*