Pendirian Tower BTS di Pinang Banyak Kejanggalan, Warga Siap Polisikan PT. TBG
TANGERANG (KM) – Warga Kampung Kelapa RT 02/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang berada disekitar tower BTS milik PT. Tower Bersama Global (TBG) mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai bentuk penolakan berdirinya tiang tower BTS yang berdiri di atas lahan milik Mas Sari (MS). Warga juga menuntut kejelasan hak mereka yang terkena langsung dampak radiasi magnetik dari tower tersebut.
MS selaku anak bungsu pemilik tanah Arpudin mengatakan, pada saat ditanyakan, berkali-kali pihak pengelola dan penanggung jawab berinisial MH alias TB menyatakan fungsi tiang tersebut untuk CCTV dan proyek Pemda.
MS mengatakan, “Saya selaku pemilik tanah tidak pernah ditanyakan malah selalu kita terus yang bertanya kepada pihak pengelola. Dan pada Senin 31 Juli 2017 lalu pihaknya menyodori uang sebesar Rp. 1.000.000, kemudian jika kabel istalasi listrik tersebut terpasang maka akan ditambah Rp. 1.000.000 untuk jangka 1 tahun kedepan.”
“Sebelumnya saya pikir yang memberikan uang tersebut dari pihak pengelola, tapi setelah mendapat penjelasan dari seorang anggota kepolisian berinisial B, ternyata kedua orang tersebut juga dari anggota kepolisian Polres Tangerang Kota,†ungkapnya.
Sebelumya, Lurah Pakojan Nur Hidayat saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam pembangunan Tower BTS tersebut pihaknya tidak tahu dan tidak ada koordinasi dari pihak PT bahwa akan ada pembangunan Tower BTS. “Pada saat itu sedang libur, sehingga langsung dikoordinasikan ke Camat meminta arahan untuk membuat surat untuk ditindak lanjuti dari pihak Kecamatan,” katanya.
Nur Hidayat juga menjelaskan, sebelumnya ada yang mengaku dari pihak kepolisian, trantib kecamatan dan RT/RW di lingkungan sekitar yang datang ke kantor untuk membicarakan masalah tower tersebut. “Mengapa dari awal tidak ada komunikasi kepada kita jika ingin membangun BTS agar nantinya kita juga bisa memberikan penjelasan kepada warga,” sambungnya.
Camat Pinang Agun DJ mengatakan dengan adanya kekisruhan di masyarakat tentang adanya pembagunan Tower BTS, pihaknya akan berusaha menempuh jalan dengan cara mediasi.
“Sebenarnya saya telah memerintahkan untuk melakukan mediasi di kelurahan karena waktu hari minggu pihak PT sudah diberikan undangan dari kelurahan tetapi tidak datang, maka nanti kita akan melakukan pemanggilan ulang pihak PT, warga, RT dan RW untuk dilakukan mediasi di kecamatan. Pada saat mediasi nanti kita akan meminta kepada pengelola BTS untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Nanti kita buka-bukaan, kalau memang ada izinnya tunjukkan izinnya agar masyarakat bisa faham dan begitu juga bagi masyarakat tidak boleh protes kalau memang BTS itu sudah ada izinnya,†ucap Camat Agun DJ.
Salah satu warga sekitar, Saifudin, mengatakan bahwa dirinya ingin semuanya jelas, dan pemilik lahan tidak menginginkan adanya tower tersebut. “Pemilik tanah berhak tahu, maka nanti kita akan tarik dan ukur gambar tanah itu untuk membuktikan tanah itu milik Pemda atau milik Mas Sari (Aben),” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2016 Walikota Tangerang telah menghapus Perda untuk mendirikan BTS dan apabila penanaman BTS itu dilakukan setelah penghapusan perda itu, berarti pendirian tower BTS tersebut tidak mengantongi izin. “Kalau memang bicara sudah ada izin dari Pemda, itu Pemda yang mana?” terang pria yang akrab disapa Gujer.
Gujer juga mengungkapkan, “nama Bapak Aben sudah keluar dan sudah terbit dalam surat izin yang pada saat itu diperlihatkan kepada pemilik tanah sedangkan pada kenyataannya Bapak Aben tidak tahu dan merasa tidak pernah menandatangai surat izin tersebut, dan yang kedua kita membela hak warga yang berada di sekitar tower. Kita telah melakukan koordinasi kepada pihak kecamatan setempat, jika dalam jangka waktu 2 hari tidak ada itikad baik maka akan menempuh jalur hukum.”
“Saya akan laporkan ke kepolisian dan kejaksaan karena tower tersebut bukan milik pemerintah, sementara nama pemilik lahan juga tandatangannya telah dipalsukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. TBG. Adapun perusahaan tersebut berfokus dalam pengembangan solusi infrastruktur telekomunikasi dan perluasan portfolio infrastrukturnya melalui build-to-suit dan akuisisi tower eksisting maupun perusahaan-perusahaan tower telekomunikasi.
Reporter: Hero/Marsono
Editor: HJA
Leave a comment