Khatibul Umam: “Seharusnya Dana Haji Untuk Kepentingan Jamaah Haji, Bukan untuk Infrastruktur”

Politisi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu (dok. KM)
Politisi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu (dok. KM)

Wacana pemerintah agar dana haji diinvestasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ditolak oleh anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil 8 (Cilacap dan Banyumas ), Khatibul Umam Wiranu yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2004-2006, yang mengungkapkan kepada wartawan usai acara seminar sehari tentang Kesetaraan Gender untuk Para Guru kemarin, Jumat 04/08 di Hotel Borobudur Majenang, Cilacap Jawa Tengah.

Wacana Pemerintah itu dilontarkan setelah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH), Rabu ( 26/07/17 ) di Istana Presiden Jakarta.

Hal yang yang harus dipertimbangkan dan dibahas secara seksama menurut Umam Wiranu adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakanya dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu sesuai amanat dari Pasal 48 ayat 3 dari UU No 34 Tahun 2014 sehingga Pemerintah sebaiknya lebih fokus menyusun PP yang diamanatkan daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya.

Kedua, bahwa penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan mempertimbangkan prinsip lain seperti aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. Prinsip-prinsip syariah itu harus tetap dipatuhi.

Ketiga, bahwa investasi dana haji melalui BPKH harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan DPR, sesuai dengan amanat UU. Untuk itu BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan kepada Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuanya. Sedangkan DPR akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan alokasinya.

Keempat, bahwa BPKH segera menerapkan sistem virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari sumbangan awal calon jamaah haji. Jamaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kelima, bahwa dana haji sesungguhnya sejak 7 tahun yang lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang nilainya mencapai 35,2 triliun rupiah. Sukuk diperbolehkan karena instrumen syariah. “Akan tetapi nilainya jangan terlalu besar diinvestasikan ke SDHI atau SBSN hingga mencapai angka 40%,” tegas Umam.

Keenam, bahwa usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan apalagi disetujui Komisi VIII DPR-RI, tetapi Anggito Abimanyu selaku anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. “Ini adalah sebuah pelanggaran lain,” katanya.

“Dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang- undang Pengelolaan Keuangan Haji misalnya untuk membangun Hotel Jamaah Haji di tanah suci, rumah sakit, transportasi darat dan lainya yang selama ini masih sewa, dibanding membangun infrastruktur umum lain di dalam negeri,” tutupnya.

Reporter: Hero/Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.